Cara Membuat Artikel Populer Untuk Kenaikan Pangkat Guru Sesuai Dengan Buku 4 dan 5 PKB

- Editor

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan pangkat guru merupakan sebuah hal yang sangat diinginkan oleh guru karena apabila seorang guru ingin mendapatkan kaesempatan untuk mengikuti program kenaikan pangkat guru maka besaran gaji yang diterima akan naik pula.

Agar seorang guru naik pangkat maka guru tersebut diwajibkan untuk membuat sebuah publikasi ilmiah. Publikasi ilmiah tersebut berlaku untuk semua golongan PNS guru.

Sedangkan untuk PNS golongan III C agar naik ke III D diwajibkan untuk membuat satu Laporan Penelitian Tindakan Kelas atau (PTK), laporan ini merupakan pernyataan formal tentang hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh seorang guru.

Tujuan penulisan laporan tersebut yakni untuk mencatat, memberitahukan serta merekomendasikan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh guru, berupa temuan baru dalam bentuk teori, konsep, metode, dan prosedur atau permasalahan yang perlu dipecahkan.

Dari hasil penelitian tersebut akan dipublikasikan melalui seminar, pengkajian ulang, analisis kebijakan dan sebagainya. Selanjutnya apabila PTK yang dibuat telah dipublikasikan maka seorang guru akan mendapatkan nilai 4 untuk Publikasi Ilmiah.

Agar seorang guru bisa naik pangkat dari golongan III C naik ke III D maka guru tersebut harus mendapatkan nilai minimal 6. Maka dari itu salah satu cara agar mendapatkan nilai minimal tersebut seorang guru harus membuat tulisan ilmiah populer dari hasil PTK yang telah dilakukan.

Tulisan Ilmiah Populer merupakan sebuah tulisan ilmiah yang dipublikasikan melalui media massa seperti koran, majalah, atau Media online yang mempunyai alamat website resmi bukan Blog.

Tulisan ilmiah populer tersebut ditujukan sebagai upaya pengembangan profesi guru dimana tulisan tersebut berisi pengetahuan yang berupa ideatau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis tersebut bertugas untuk mendapatkan kesempatan dalam mengikuti program kenaikan pangkat guru

Sebuah tips yang dapat dilakukan agar tulisan ilmiah populer bisa mendapatkan nilai yakni artikel yang dibuat dari PTK tersebut diubah formatnya menjadi tulisan yang lebih populer sehingga enak untuk dibaca oleh khalayak umum.

Format penulisan sebuah tulisan ilmiah populer yang dapat diterbitkan pada media massa sangat sederhana yaitu berkisar antara 2-3 halaman yang memuat 500-3.500 karakter tergantung pada media pers yang memuat.

Sebagai catatan untuk pemilihan media pers yang memuat tulisan ilmiah populer tersebut haruslah media pers atau surat kabar yang memiliki Surat Ijin Usaha Penerbitan (SIUP)

Sebuah hal yang harus dipenuhi agar tulisan ilmiah populer tersebut dapat dinilai oleh tim penilaiai yakni pertama isi artikel ilmiah populer harus sesuai tupoksi masing-masing, hal tersebut berlaku untuk semua jabatan di sekolah baik guru, kepala sekolah maupun pengawas.

Kedua untuk guru mata pelajaran tema artikel ilmiah populer harus sesuai mata pelajaran yang diampu serta ada unsur pembelajaran ke siswa.

Ketiga guru harus menyebutkan satuan pendidikan/ sekolah dimana penulis bertugas dalam isi artikel ilmiah populer yang dibuat minimal satu kali.

Supaya dapat membuat tulisan ilmiah populer yang baik penulis harus mengikuti anatomi artikel yang terdiri dari Judul (head), Nama penulis dan gelar (by name), Pendahuluan, Isi, Penutup (Kesimpulan), Mata pelajaran yang diampu dan Nama Sekolah tempat penulis bertugas.

Untuk membuat judul hal yang harus diperhatikan antara lain pertama membuat judul artikel sama dengan membuat judul berita, kedua menggambarkan isi, singkat, padat, menarik, serta menggunakan kalimat aktif, ketiga judul artikel untuk media massa umumnya berkisar 3-7 kata, dan keempat artikel guru yang ditujukan untuk kepentingan PAK harus  memenuhi unsur Kompetensi Dasar (KD) dari mata pelajaran yang diampu oleh penulis.

Jika anda berminat ikutilah pelatihan Bersertifikat 32JP “Cara Membuat Artikel Populer Untuk Kenaikan Pangkat Dengan Teknik ATASI” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini

DAFTAR SEKARANG

 

 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru