Syarat dan Cara Membuat Akun SIM PKB Tunjangan Guru 

- Editor

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Membuat Akun SIM PKB – Sistem informasi manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru telah dijadikan sebagai standar khusus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai upaya peningkatan kualitas bagi seluruh perangkat pendidikan yang meliputi pengawas, kepala sekolah hingga guru sebagai komponen utamanya.

Hal ini sesuai dengan maksud dari pelaksanaan SIM PKB sebagai upaya pengembangan kualitas dan kompetensi bagi profesi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam kaitannya sebagai perbaikan mutu pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.

Selain sebagai upaya perbaikan mutu dan kualitas pendidikan, SIM PKB juga menjadi salah satu syarat penting bagi guru untuk memperoleh tunjangan sebagai kompensasi dari upayanya mengikuti pendidikan profesi guru yang terdiri dari serangkaian seleksi maupun test dalam PPG.

Oleh karenanya, pelaksanaan SIM PKB ini juga memiliki makna penting dalam hal perbaikan tingkat kesejahteraan bagi masing-masing guru khususnya bagi guru yang berada di daerah terpencil, dengan terjaminnya kesejahteraan guru maka diharapkan akan semakin baik pula kualitas pendidikan.

Syarat Melakukan Pendaftaran SIM PKB

Untuk bisa melakukan pendaftaran dalam sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan (SIM PKB) ini, tiap guru harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

– Guru GTK harus telah mengikuti dan memperoleh nilai dalam ujian kompetensi guru (UKG)

– Nilai minimal dalam UKG yang diperoleh guru adalah paling sedikit 3 dan maksimal 10 dalam tiap kelompok kompetensi dengan rata-rata minimal perolehan penilaian total sebanyak 65 atau diatas rata-rata KKM.

– Bagi guru yang belum mengikuti UKG diharuskan mengikuti UKG sebagai syarat pendaftaran SIM PKB

– Guru yang telah terdaftar dalam data pokok pendidikan wajib menjadi anggota atau bagian dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk bisa memperoleh tunjangan SIM PKB

Cara Membuat Akun SIM PKB

Jika semua syarat untuk melakukan pendaftaran SIM PKB telah terpenuhi, maka tahap selanjutnya adalah membuat akun pada SIM PKB, berikut langkah cara membuat akun SIM PKB:

– Akses laman resmi GTK Kemendikbud di alamat berikut ini: gtk.belajar.kemdikbud.go.id

– Setelah berhasil masuk, klik menu Registrasi Akun GTK

– Dalam proses registrasi ini, Anda akan diminta untuk memasukan nomor khusus ketika mengikuti UKG serta tanggal lahir peserta

– Setelah selesai, kemudian pilih Registrasi

– Selanjutnya, pilih opsi Setuju dan Cetak atau bisa juga dengan menyimpan file registrasi dengan memilih klik kanan dan pilih menu simpan atau Save sebagai file PDF.

– Kemudian setelah berhasil melakukan pendaftaran, buka kembali laman utama pendaftaran SIM PKB, login dengan memasukan nomor peserta UKG

– Setelah berhasil login, akan ada tampilan berupa data dari masing-masing peserta termasuk menu lain seperti materi diklat, layanan info GTK, program vokasi hingga raport pelatihan dari masing-masing peserta.

Nah, demikian tadi adalah tentang tata cara membuat akun SIM PKB yang perlu diketahui. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis