Syarat dan Cara Membuat Akun SIM PKB Tunjangan Guru 

- Editor

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Membuat Akun SIM PKB – Sistem informasi manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru telah dijadikan sebagai standar khusus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai upaya peningkatan kualitas bagi seluruh perangkat pendidikan yang meliputi pengawas, kepala sekolah hingga guru sebagai komponen utamanya.

Hal ini sesuai dengan maksud dari pelaksanaan SIM PKB sebagai upaya pengembangan kualitas dan kompetensi bagi profesi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam kaitannya sebagai perbaikan mutu pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.

Selain sebagai upaya perbaikan mutu dan kualitas pendidikan, SIM PKB juga menjadi salah satu syarat penting bagi guru untuk memperoleh tunjangan sebagai kompensasi dari upayanya mengikuti pendidikan profesi guru yang terdiri dari serangkaian seleksi maupun test dalam PPG.

Oleh karenanya, pelaksanaan SIM PKB ini juga memiliki makna penting dalam hal perbaikan tingkat kesejahteraan bagi masing-masing guru khususnya bagi guru yang berada di daerah terpencil, dengan terjaminnya kesejahteraan guru maka diharapkan akan semakin baik pula kualitas pendidikan.

Syarat Melakukan Pendaftaran SIM PKB

Untuk bisa melakukan pendaftaran dalam sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan (SIM PKB) ini, tiap guru harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

– Guru GTK harus telah mengikuti dan memperoleh nilai dalam ujian kompetensi guru (UKG)

– Nilai minimal dalam UKG yang diperoleh guru adalah paling sedikit 3 dan maksimal 10 dalam tiap kelompok kompetensi dengan rata-rata minimal perolehan penilaian total sebanyak 65 atau diatas rata-rata KKM.

– Bagi guru yang belum mengikuti UKG diharuskan mengikuti UKG sebagai syarat pendaftaran SIM PKB

– Guru yang telah terdaftar dalam data pokok pendidikan wajib menjadi anggota atau bagian dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk bisa memperoleh tunjangan SIM PKB

Cara Membuat Akun SIM PKB

Jika semua syarat untuk melakukan pendaftaran SIM PKB telah terpenuhi, maka tahap selanjutnya adalah membuat akun pada SIM PKB, berikut langkah cara membuat akun SIM PKB:

– Akses laman resmi GTK Kemendikbud di alamat berikut ini: gtk.belajar.kemdikbud.go.id

– Setelah berhasil masuk, klik menu Registrasi Akun GTK

– Dalam proses registrasi ini, Anda akan diminta untuk memasukan nomor khusus ketika mengikuti UKG serta tanggal lahir peserta

– Setelah selesai, kemudian pilih Registrasi

– Selanjutnya, pilih opsi Setuju dan Cetak atau bisa juga dengan menyimpan file registrasi dengan memilih klik kanan dan pilih menu simpan atau Save sebagai file PDF.

– Kemudian setelah berhasil melakukan pendaftaran, buka kembali laman utama pendaftaran SIM PKB, login dengan memasukan nomor peserta UKG

– Setelah berhasil login, akan ada tampilan berupa data dari masing-masing peserta termasuk menu lain seperti materi diklat, layanan info GTK, program vokasi hingga raport pelatihan dari masing-masing peserta.

Nah, demikian tadi adalah tentang tata cara membuat akun SIM PKB yang perlu diketahui. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru