Angka Kredit Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angka Kredit Publikasi Ilmiah – Angka kredit menjadi salah satu tolak ukur dalam menentukan seorang guru PNS agar bisa mengajukan kenaikan pangkat. Penetapan besaran angka kredit untuk bisa mengajukan kenaikan pangkat sudah diatur secara khusus dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Seperti diketahui angka kredit sendiri bisa diartikan sebagai satuan nilai dari tiap jenis kegiatan atau bisa juga berupa hasil akumulasi atau penggabungan nilai dari tiap jenis kegiatan yang hendak dan harus dicapai oleh masing-masing guru, tujuan untuk peningkatan karir baik jabatan maupun pangkatnya.

Sedangkan, proses pengajuan kenaikan pangkat bagi guru harus memenuhi ketentuan standar angka kredit hasil kumulatif minimal. Dan, tiap jenjang kenaikan pangkat untuk guru PNS memiliki standar nilai angka kredit tertentu yang harus dicapai.

Penilaian kinerja guru atau PKG menjadi salah satu sumber perolehan angka kredit secara kumulatif yang harus dipenuhi oleh guru setiap tahun. Selain itu, angka kredit pula dilihat dari hasil publikasi ilmiah yang telah dilakukan oleh guru khususnya bagi guru yang memiliki pangkat dan golongan III/b ke atas.

Guru dari golongan III/b yang hendak mengajukan kenaikan pangkat menjadi III/c wajib mengumpilkan 4 poin di angka kreditnya dari unsur publikasi ilmiah ini. Demikian selanjutnya bagi guru dari golongan III/c untuk bisa mengajukan pangka menjadi III/d setidaknya mengumpulkan angka kredit minimal 6 poin.

Jenis Publikasi Ilmiah untuk Mendapatkan Angka Kredit

Berdasarkan Permendiknas No. 35 Tahun 2010, terdapat tiga jenis publikasi ilmiah yang memiliki poin secara langsung dalam penilaian angka kredit, yang terdiri dari: presentasi, publikasi ilmiah dan publikasi buku pelajaran.

Presentasi

Presentasi dalam hal ini dilakukan pada sebuah forum ilmiah yang terkait dengan pendidikan atau mata pelajaran yang diampu. Dalam hal ini, guru yang bersangkutan harus menjadi narasumber pada sebuah lokakarya, seminar atau bisa juga diskusi ilmiah dengan besaran nilai angka kredit sebanyak 0,2 poin.

Sebagai dasar pengajuan angka kredit, tiap guru harus melampirkan makalah yang disampaikan pada saat presentasi serta surat keterangan pelaksana seminar bisa berbentuk keterangan khusus atau berbentuk piagam dari pelaksana seminar.

Publikasi Ilmiah Buku

Publikasi ilmiah dalam hal ini berbentuk hasil penelitian atau ide pengembangan pendidikan formal, bentuknya bisa berupa karya tulis, laporan hasil penelitian yang telah dipublikasikan dan memiliki nomor buku sesuai ISBN dan telah diakui secara resmi oleh BSNP.

Untuk jenis publikasi ilmiah ini, akan memperoleh poin 4 pada angka kredit dengan melampirkan bukti berupa buku hasil publikasi yang di dalamnya terdapat identitas nama penerbit, nomor ISBN, pernyataan penerbit dan keterangan hasil lulus penilaian dari BNSP.

Publikasi Buku Pelajaran

Publikasi buku pelajaran dalam hal ini bisa meliputi buku pedoman bagi guru mata pelajaran atau bisa juga berupa buku pengayaan. 

Buku pelajaran meliputi buku pendukung proses pembelajaran yang telah dinyatakan lolos oleh BNSP atau bisa juga berupa diktat. Atau bisa juga berupa buku pendidikan, karya terjemahan serta buku pedoman guru. 

Publikasi Artikel Ilmiah Populer

Artikel ilmiah populer juga bisa digunakan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat. Angka kreditnya sendiri berpotensi mencapai 1,5 poin. 

Nah, itulah beberapa publikasi yang bisa dibuat oleh guru. Untuk memaksimalkan angka kredit publikasi ilmiah, Anda harus memastikan bahwa karya yang Anda buat harus orisinil. 

Jangan lewatkan diklat gratis “Menulis Artikel Populer untuk Kenaikan Pangkat” yang diselenggarakan oleh NaikPangkat.com:

Syarat Pendaftaran :
1. Share info ini ke 3 grup pendidikan

2. Join Channel Telegram Naikpangkatdotcom:
https://t.me/naikpangkatdotcom
3. Subscribe Fanspage Facebook Naikpangkat.com:
https://m.facebook.com/naikpangkatcom/
4. Mengisi link pendaftaran berikut:
https://bit.ly/DiklatGratis35JPArtikelPopuler

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru