2 Jenis Pendidikan Profesi Guru dan Skema Pembiayaan yang Harus Dipahami

- Editor

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan profesi guru menjadi sebuah standar kompetensi bagi seorang guru. Guru yang telah mengikuti PPG, selain memperoleh sertifikat guru juga akan memiliki kemampuan profesional dalam hal tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik.

Terlebih di era saat ini yang menuntut profesi seorang guru yang tak hanya menguasai bidang mata pelajaran yang ia ampu, tapi juga lebih terbuka terhadap perkembangan teknologi dan informasi yang juga bisa dijadikan sebagai sarana penunjang proses pembelajaran.

Karena, di dalam pendidikan keprofesian tersebut, guru akan memperoleh ilmu sekaligus peningkatan kompetensi yang sesuai selama satu tahun atau dua semester. 

Sejatinya, tujuan utama dari pelaksanaan program pendidikan profesi guru adalah untuk semakin meningkatkan keahlian sekaligus kompetensi para guru yang berdaya saing, agar mampu mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Output dari pelaksanaan program pendidikan keprofesian ini, guru akan memiliki empat kemampuan kompetensi khusus yakni: kompetensi pedagogik, kompetensi profesi, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.

Sebagai imbal baliknya, tiap guru yang telah mengikuti pendidikan profesi guru ini akan memperoleh sertifikat khusus sebagai bukti keikutsertaannya dalam program PPG. 

Sertifikat pendidikan ini juga menjadi jaminan bahwa seorang guru berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi yang akan sangat membantu dalam hal perbaikan kesejahteraan guru, khususnya guru-guru yang bertugas di daerah terluar maupun daerah terpencil.

Jenis PPG dan Pembiayaan 

Program PPG memiliki dua jenis, yakni: dalam jabatan serta pra jabatan. Masing-masing jenis PPG ini memiliki kriteria pembiayaan yang sudah diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PPG Dalam Jabatan (Daljab)

PPG Dalam Jabatan pesertanya terdiri dari guru yang sudah berstatus PNS, honorer hingga guru tetap yayasan (GTY). Untuk bisa mengikuti program ini, guru harus melalui dua tahap utama sebelum pelaksanaan PPG, yakni: pretest serta post test.

Selain memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, para guru yang mengikuti program PPG dalam jabatan tidak akan dibebankan biaya pendidikan, karena semua biaya yang timbul selama guru mengikuti PPG dalam jabatan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dalam kata lain, pemerintah memberikan subsidi khusus kepada guru yang mengikuti PPG daljab dengan sumber pendanaan yang telah dianggarkan dalam APBN yang mekanisme pembayarannya dilakukan langsung ke institusi yang melaksanakan program PPG.

PPG Pra Jabatan

PPG pra jabatan memang dikhususkan untuk calon guru yang memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan profesi guru dengan standar kelulusan minimal S1 maupun D-IV.

Dalam hal pembiayaan PPG pra jabatan ini, diklasifikasikan dalam dua model pembiayaan. Pertama, subsidi pemerintah di mana pembiayaan peserta PPG pra jabatan sepenuhnya mendapatkan subsidi pembiayaan dari pemerintah.

Kemduian ada swadana. Pada kategori ini, skema pembiayaanya adalah peserta yang sepenuhnya menanggung biaya pendidikan profesi guru dengan kisaran biaya sekitar Rp. 7,5 juta tiap semesternya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru