6 Penyebab Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan di Tahun 2022!

- Editor

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi – Seperti yang kita ketahui bahwa guru yang memiliki sertfikat pendidik diberikan keistimewaan berupa diakui oleh Undang-Undang, mendapatkan tunjangan sertifikasi, dan berpeluang besar lulus seleksi CPNS. Sertifikat pendidik merupakan suatu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Namun, tidak semua guru bisa mendapatkan sertfikat pendidik tersebut. Hal ini berkaitan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga beberapa guru ada yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut. Dengan begitu, guru-guru yang tidak lulus persyaratan, bisa jadi tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022

Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun tunjangan lainnya adalah tunjangan khusus dan tambahan penghasilan. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah-daerah Khusus.

Sedangkan tambahan penghasilan itu sendiri adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru yang berstatus ASN di daerah. Tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Aturan Cuti bagi Guru ASN Daerah

Guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan cuti bagi ASN, akan tetap memperoleh tunjangan sertifikasi. Berikut cuti yang diakui oleh perundang-undangan.

  • terjadi cuti tahunan;
  • cuti besar;
  • melakukan cuti karena sakit;
  • cuti melahirkan;
  • cuti karena alasan penting; dan
  • cuti bersama.

Ketentuan penerimaan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ini dikecualikan untuk guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. Sedangkan bagi guru yang tetap mematuhi aturan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai guru tetap memperoleh tunjangan sertifikasi.

Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertfikasi Guru

Dalam hal ini Pemerintah Daerah memilki kewenangan dalam menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi. Berikut 6 (enam) hal yang membuat pembayaran tunjangan sertifikasi diberhentikan.

1. Meninggal dunia

Apabila ada guru penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan yang meninggal dunia, maka pembayaran ketiga-tiganya juga akan berakhir. Dalam hal ini, tentunya tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh keluarga yang bersangkutan. Pemberhentian dilakukan pada bulan berikutnya.

2. Mencapai batas usia pensiun

Batas usia pensiun ASN dengan kategori PNS yang merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 adalah minimal 58 tahun. Sedangakan maksimalnya adalah 65 tahun yang dibagi kedalam tiga tingkatan berdasarkan jabatannya masing-masing dan dilakukan pada bulan berikutnya.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Hal ini terntunya berkaitan dengan kepentingan masing-masing dari seorang guru ASN. Misalnya ada ada guru yang ingin terlibat dalam politik seperti mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Pemberhentian ini dilakukan pada bulan berkenaan.

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Misalnya dalam hal ini ada guru ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai guru. Maka pembayaran tunjangan sertifikasinya secara otomatis diberhentikan dan pemberhentian tersebut dilakukan pada bulan berkenaan.

5. Mendapat tugas belajar

Jika seorang PNS yang menjalani Tugas Belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan, akan dibebaskan sementara dari jabatannya. Kemudian tunjangan sertifikasi dapat dibayarkan kembali setelah dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang. Pemberhentian dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya jabatan fungsional guru hanya dapat diisi oleh guru yang berstatus sebagai PNS. Dalam hal ini tunjangan sertifikasi akan diberhentikan apabila tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi tidak lagi dijalankan. Pemberhentian pembayaran tunjangan sertfikasi untuk guru dengan ketegori ini akan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jadilah Guru yang siap dan mampu mendesain Teknologi Pembelajaran yang cocok dan relevan diterapkan di kurikulum merdeka!. Ayo bergabung bersama e Guru Id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekinian!

E Guru Id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Keuntungan Menjadi Member e Guru

  • Free pelatihan 32jp setiap bulan
  • Tiket VIP SEMNAS 4JP setiap bulan
  • Loka karya 4jp
  • Free E-KTA e-GURU Id
  • Grup member Telegram dan WhatsApp
  • Selalu ada potongan harga untuk member yang mengikuti DIKLAT/BIMTEK/WORKSHOP

Daftar sekarang juga! dan dapatkan DISKON 50% untuk setiap pembelian jenis member e Guru Id dan dapatkan Bonus 300 File PTK dan Bonus lainnya!

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru