Status Penilaian Kinerja Guru Kurang Baik
Dalam aturan terbaru, yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, ditegaskan bahwa salah satu syarat bagi guru agar menerima tunjangan profesi atau sertifikasinya adalah memilik status penilaian kinerja “Baik”.
Aturan tersebut menyebutkan guru yang diberikan tunjangan profesi harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
Artinya apabila penilaian hasil kinerja dari pimpinan itu tidak baik atau cukup, maka ini juga menjadi penyebab TPG tidak cair.
Hal ini tentunya perlu diwaspadai oleh guru. Sebab, guru yang tidak memenuhi syarat minimal penilaian kinerja, akan menjadi salah satu penghambat guru dalam menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru triwulan III di Tahun 2022. (mfs/mfs)
Jadilah Guru yang siap dan mampu mendesain Teknologi Pembelajaran yang cocok dan relevan diterapkan di kurikulum merdeka!. Ayo bergabung bersama e-Guru.id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekinian!
e-Guru.id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!