5 Penyebab Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Tidak Dapat Memilih Formasi

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pelamar umum PPPK guru – Saat ini para pelamar umum PPPK guru 2022 sedang menjalani tahapan pemilihan formasi yang dilaksanakan dari tanggal 18 Desember sampai dengan 22 Desember.

Semula Kemendikbud telah menetapkan jadwal pemilihan formasi untuk pelamar umum pada tanggal 14 sampai dengan 18 Desember, namun hal itu sempat tertunda.

Pada pelaksanaan tahapan ini terdapat beberapa pelamar umum yang tidak dapat melakukan pemilihan formasi. Hal ini dikarenakan pada kolom jabatan maupun lokasi kerja tidak tersedia atau kosong.

Perlu diketahui kembali para pelamar umum dalam seleksi PPPK 2022 ini dibagi menjadi beberapa golongan yaitu sebagai berikut:

  1. Lulusan PPG yang namanya telah terdaftar di dalam database kelulusan PPG di Kemendikbudristek
  2. Tenaga honorer yang telah bekerja di sekolah negeri dan telah terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun
  3. Para pelamar yang bekerja dari sekolah swasta yang namanya telah terdaftar di Dapodik

Perlu diingat lagi, biasanya terdapat kolom jabatan dan lokasi kerja yang tersedia ketika pelamar umum PPPK guru 2022 masuk ke akun SSCASN BKN dan melakukan pemilihan formasi.

Pemilihan jabatan dan lokasi kerja yang telah disediakan oleh sistem dapat dilakukan pelamar umum dengan menyesuaikan ijazah pelamar.

Dikutip dari channel youtube calon guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) terdapat 5 penyebab dan sekaligus solusi apabila para pelamar umum tidak dapat melakukan pemilihan formasi karena pada kolom jabatan maupun pada lokasi kerja kosong, yaitu sebagai berikut:

  1. Sistem SSCASN BKN Belum Siap

Hal ini dapat dipengaruhi oleh sistem yang bisa jadi masih berada pada tahap sinkronisasi. Permasalahan sistem pada portal sudah menjadi hal yang biasa, mengingat hal ini terjadi di hari pertama pembukaan.

Maka dari itu dibutuhkan waktu supaya sistem siap dan dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Solusi yang dapat diberikan yaitu para pelamar umum dapat melakukan pemantauan secara berkala pada laman SSCASN masing-masing.

Jangan lupan untuk memastikan mengakhiri pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 22 Desember 2022 pukul 23.59.

Halaman Selanjutnya

2. Lupa untuk Mengklik ‘Akhiri Pendaftaran’

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru