5 Kesalahan Fatal yang Dapat Menghambat Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan pangkat guru merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh guru PNS. Dan untuk mendapatkan kenaikan pangkat tersebut, ada berbagai macam syarat ataupun hal yang mesti dipahami. 

Selain itu, Anda juga harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sayangnya, tidak sedikit guru PNS yang justru menemukan berbagai macam penghambat proses ketika akan mengajukan kenaikan pangkat. Misal, Anda diwajibkan sudah mempunyai DUPAK (Daftar Unsur Penetapan Angka Kredit), wajib membuat karya tulis ilmiah seperti PTK, best practice, dan sejenisnya. 

Semua itu memang tidak mudah. Untuk mendapatkan DUPAK saja, ada beberapa berkas yang memang harus Anda lengkapi. Salah satunya adalah karya tulis berupa Penelitian Tindak Kelas atau PTK untuk golongan tertentu.  

Hal seperti itu perlu menjadi perhatian yang penting agar tidak menemui hambatan ketika mengajukan kenaikan pangkat. Mengingat bahwa ada format yang sudah ditentukan oleh pihak terkait. Sehingga, dalam proses pembuatannya, Anda memang harus benar-benar mengikuti ketentuan yang ada. 

Biasanya, selain terkait kemampuan membuat Penelitian Tindak Kelas yang benar, masih ada beberapa hal lain yang bisa saja menjadi penghambat Anda dalam mengajukan kenaikan pangkat guru. 

Berikut adalah beberapa hal yang bisa menghambat kenaikan pangkat guru PNS: 

  1. Berkas Tidak Lengkap

Hal pertama yang seringkali menjadi penghambat kenaikan pangkat ialah berkas tidak lengkap. Dan ini menjadi permasalahan yang sangat serius dan kerap terjadi. Oleh karena itu, pastikan bahwa seluruh berkas yang diminta sudah terpenuhi dengan baik. Karena jika belum, maka kemungkinan besarnya adalah berkas yang sudah terkumpul akan ditolak. 

  1. PAK Tidak Menyertakan Pengantar dari Dinas

Hal yang menghambat kenaikan pangkat guru berikutnya adalah PAK tidak menyertakan pengantar dari Dinas Pendidikan setempat. Sementara itu banyak guru yang hanya menyertakan PAK dari instansinya saja. Padahal seharusnya, ada PAK pengantar dari Dinas. Dan ini menjadi berkas paling wajib yang harus dipenuhi. 

  1. Salah Melampirkan SK

Kesalahan selanjutnya yang sering terjadi adalah salah melampirkan SK. Meski terlihat agak tidak mungkin, namun pada kenyataannya, masih ada juga guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat yang salah ketika melampirkan SK. Tentu, ini juga menjadi salah satu kesalahan fatal. 

5.     Tidak Memahami Prosedur 

Hal paling sering terjadi kenapa guru tidak kunjung naik pangkat adalah dikarenakan tidak memahami prosedur yang ada. Sebelum mengajukan kenaikan pangkat, Anda meski mencari tahu dan memahami posedur pengajuan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu. Barulah mencoba mengajukannya. Karena jika tidak paham prosedur, sudah barang tentu kemungkinan lolosnya sangat kecil. 

3.     Kesalahan PTK

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat guru untuk golongan tertentu. Dan dalam membuat PTK tersebut mempunyai ketentuan yang juga harus Anda ikuti. Salah satunya adalah harus menyesuaikan kaidah yang baik dan benar dalam menyusun karya tulis ilmiah. Itu artinya, jika Anda membuat PTK, tapi tidak sesuai dengan ketentuan, maka ini bisa menjadi penghambat Anda untuk naik pangkat. Maka, jangan lupa untuk selalu belajar cara membuat PTK yang baik dan benar. 

Demikian beberapa hal yang dapat menghambat kenaikan pangkat guru yang meski diperhatikan.  

Bagi Anda yang ingin belajar bagaimana cara untuk membuat penelitian tindakan kelas secara bertahap dapat mengikuti e-course yang diselenggarakan oleh GuruJuara.com berikut ini: 

LINK PENDAFTARAN KURSUS ONLINE “MENYUSUN KARYA TULIS ILMIAH INOVASI PEMBELAJARAN (KTI INOBEL)” 

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis