5 Kesalahan Fatal yang Dapat Menghambat Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Senin, 13 Desember 2021 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan pangkat guru merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh guru PNS. Dan untuk mendapatkan kenaikan pangkat tersebut, ada berbagai macam syarat ataupun hal yang mesti dipahami. 

Selain itu, Anda juga harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sayangnya, tidak sedikit guru PNS yang justru menemukan berbagai macam penghambat proses ketika akan mengajukan kenaikan pangkat. Misal, Anda diwajibkan sudah mempunyai DUPAK (Daftar Unsur Penetapan Angka Kredit), wajib membuat karya tulis ilmiah seperti PTK, best practice, dan sejenisnya. 

Semua itu memang tidak mudah. Untuk mendapatkan DUPAK saja, ada beberapa berkas yang memang harus Anda lengkapi. Salah satunya adalah karya tulis berupa Penelitian Tindak Kelas atau PTK untuk golongan tertentu.  

Hal seperti itu perlu menjadi perhatian yang penting agar tidak menemui hambatan ketika mengajukan kenaikan pangkat. Mengingat bahwa ada format yang sudah ditentukan oleh pihak terkait. Sehingga, dalam proses pembuatannya, Anda memang harus benar-benar mengikuti ketentuan yang ada. 

Biasanya, selain terkait kemampuan membuat Penelitian Tindak Kelas yang benar, masih ada beberapa hal lain yang bisa saja menjadi penghambat Anda dalam mengajukan kenaikan pangkat guru. 

Berikut adalah beberapa hal yang bisa menghambat kenaikan pangkat guru PNS: 

  1. Berkas Tidak Lengkap

Hal pertama yang seringkali menjadi penghambat kenaikan pangkat ialah berkas tidak lengkap. Dan ini menjadi permasalahan yang sangat serius dan kerap terjadi. Oleh karena itu, pastikan bahwa seluruh berkas yang diminta sudah terpenuhi dengan baik. Karena jika belum, maka kemungkinan besarnya adalah berkas yang sudah terkumpul akan ditolak. 

  1. PAK Tidak Menyertakan Pengantar dari Dinas

Hal yang menghambat kenaikan pangkat guru berikutnya adalah PAK tidak menyertakan pengantar dari Dinas Pendidikan setempat. Sementara itu banyak guru yang hanya menyertakan PAK dari instansinya saja. Padahal seharusnya, ada PAK pengantar dari Dinas. Dan ini menjadi berkas paling wajib yang harus dipenuhi. 

  1. Salah Melampirkan SK

Kesalahan selanjutnya yang sering terjadi adalah salah melampirkan SK. Meski terlihat agak tidak mungkin, namun pada kenyataannya, masih ada juga guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat yang salah ketika melampirkan SK. Tentu, ini juga menjadi salah satu kesalahan fatal. 

5.     Tidak Memahami Prosedur 

Hal paling sering terjadi kenapa guru tidak kunjung naik pangkat adalah dikarenakan tidak memahami prosedur yang ada. Sebelum mengajukan kenaikan pangkat, Anda meski mencari tahu dan memahami posedur pengajuan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu. Barulah mencoba mengajukannya. Karena jika tidak paham prosedur, sudah barang tentu kemungkinan lolosnya sangat kecil. 

3.     Kesalahan PTK

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat guru untuk golongan tertentu. Dan dalam membuat PTK tersebut mempunyai ketentuan yang juga harus Anda ikuti. Salah satunya adalah harus menyesuaikan kaidah yang baik dan benar dalam menyusun karya tulis ilmiah. Itu artinya, jika Anda membuat PTK, tapi tidak sesuai dengan ketentuan, maka ini bisa menjadi penghambat Anda untuk naik pangkat. Maka, jangan lupa untuk selalu belajar cara membuat PTK yang baik dan benar. 

Demikian beberapa hal yang dapat menghambat kenaikan pangkat guru yang meski diperhatikan.  

Bagi Anda yang ingin belajar bagaimana cara untuk membuat penelitian tindakan kelas secara bertahap dapat mengikuti e-course yang diselenggarakan oleh GuruJuara.com berikut ini: 

LINK PENDAFTARAN KURSUS ONLINE “MENYUSUN KARYA TULIS ILMIAH INOVASI PEMBELAJARAN (KTI INOBEL)” 

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 17 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB