Sebab menurut Mendikbudristek ini, sudah sangat banyak guru yang sampai usia pensiun tetapi belum mendapatkan tunjangan resmi dari Pemerintah.
Sehingga hal ini harus segera diperbaiki agar guru bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu dalam waktu yaang lama dan mengantre untuk sertifikasi.
Dengan kata lain, tunjangan sertifikasi rencananya akan diputihkan bagi guru-guru non sertifikasi atau honorer.
Kemdibudristek juga menjelaskan RUU Sisdiknas salah satunya adalah sebagai upaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada para guru yang belum sertifikasi.
Bagi guru ASN yang belum sertifikasi akan diberikan tunjangan berdasarkan UU ASN, sedangkan bagi guru honorer diberikan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Demikian informasi mengenai lima kebijakan tunjangan guru 2023 yang sedang direncanakan oleh Kemendikbusristek dan Kemenkeu untuk Tahun 2023. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!