1. Alokasi Dana Tunjangan Guru
Sebelumnya tunjangan sertifikasi guru dianggarkan melalui dana APBN, APBD dan sumber lain yang sah.
Kini, Kemdikbudristek berencana untuk mengubah tunjangan kepada guru dari DAU atau Dana Alokasi Umum.
Hal ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang diterapkan oleh Kemdikbudristek dan Kemenkeu untuk tunjangan para guru, termasuk guru ASN PPPK.
2. Transfer Dana TPG Langsung ke Rekening Guru
Skema penyaluran ini merupakan suatu jebaruan kebijakan tunjangan guru 2023 yang sedang dirapatkan oleh Kemdikbudristek dan Kemenkeu.
Dimana, pada peraturan yang masih berlaku sebelumnya, dana tunjangan guru akan ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah daerah lalu dibayarkan lewat pemda ke para guru penerima.
Kali ini, lewat kebijakan baru Nadiem ingin alur birokrasi tersebut dipersingkat. Sehingga nantinya, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung mentransfer tunjangan ke rekening para guru.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru penerima tunjangan karena dana tunjangan bisa lebih cepat diperoleh lantaran alur birokrasinya lebih singkat.
3. Alokasi Tunjangan Guru sudah Melekat
UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi ASN terutama PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.
Berdasarkan rapat dengar pendapat yang dilakukan dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang menanyakan soal pengalihan gaji guru yang tidak digunakan untuk guru.
Karena masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang mempergunakan dana TPG untuk hal-hal lain yang tidak ada keterkaitannya sama sekali.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya