5 Kebijakan Kemendikbudristek Perihal Tunjangan untuk Guru di Tahun 2023, Berlaku bagi Honorer!

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Alokasi Dana Tunjangan Guru

Sebelumnya tunjangan sertifikasi guru dianggarkan melalui dana APBN, APBD dan sumber lain yang sah.

Kini, Kemdikbudristek berencana untuk mengubah tunjangan kepada guru dari DAU atau Dana Alokasi Umum.

Hal ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang diterapkan oleh Kemdikbudristek dan Kemenkeu untuk tunjangan para guru, termasuk guru ASN PPPK.

2. Transfer Dana TPG Langsung ke Rekening Guru

Skema penyaluran ini merupakan suatu jebaruan kebijakan tunjangan guru 2023 yang sedang dirapatkan oleh Kemdikbudristek dan Kemenkeu.

Dimana, pada peraturan yang masih berlaku sebelumnya, dana tunjangan guru akan ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah daerah lalu dibayarkan lewat pemda ke para guru penerima.

Kali ini, lewat kebijakan baru Nadiem ingin alur birokrasi tersebut dipersingkat. Sehingga nantinya, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung mentransfer tunjangan ke rekening para guru.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru penerima tunjangan karena dana tunjangan bisa lebih cepat diperoleh lantaran alur birokrasinya lebih singkat.

3. Alokasi Tunjangan Guru sudah Melekat

UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi ASN terutama PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.

Berdasarkan rapat dengar pendapat yang dilakukan dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang menanyakan soal pengalihan gaji guru yang tidak digunakan untuk guru.

Karena masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang mempergunakan dana TPG untuk hal-hal lain yang tidak ada keterkaitannya sama sekali.

Halaman berikutnya

Banyak tunjangan guru..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis