Namun, batas usia pensiun pegawai dalam pasal 90 juga diperhitungkan ketika pengangkatan menjadi PNS.
Usia pensiun maksimum untuk PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 2014 pada Pasal 90.
Yaitu, 58 tahun bagi karyawan administrasi dan 60 tahun bagi karyawan pimpinan tinggi.
Serta sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh hukum dan aturan yang berlaku bagi pejabat fungsional.
Demikian informasi mengenai tenaga honorer tanpa tes dalam mekanisme pengangkatan menjadi ASN PNS. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Diklat “TRIK MUDAH PENYUSUNAN SKP TERBARUNYA BERBASIS KINERJA UNTUK GURU” yang akan dilaksanakan pada 15-20 Januari 2023, pukul 19.30 WIB. Seluruh peserta mendapatkan sertifikat 64 JP.
Narahubung: 082115985557 (Admin Maman)