5 Kategori Guru yang Tidak Bisa Mencairkan TPG di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang Kekurangan Beban Mengajar

Beban mengajar yang tidak mencapai 24 jam per pekan ini ditandai dengan validasi di Info GTK yang silang merah di verifikasi data tunjangan profesi. Sehingga memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi.

Hal ini disebabkan oleh tidak mencapainya jam mengajar sebanyak 24 jam per pekan. Banyak guru yang sampai sekarang masih terkendala terkait dengan kesulitan dalam memenuhi beban kerja 24 jam per pekan.

Bagi guru-guru yang sudah lama sertifikasi akan tetapi belum memenuhi beban kerja 24 jam, bisa memaksimalkan tugas tambahan.

Misalnya wakil kepala sekolah sebanyak 12 jam, kepala perpustakaan, atau bisa juga menjadi kepala laboratorium.

Guru Mengajar yang Tidak Memenuhi Jumlah Siswa Per Rombel

Jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa per rombel memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini akan terlihat silang merah di Info GTK pada Beban Mengajar.

Jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa per rombel ini tidak memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi di Tahun 2022. Sehingga mengakibatkan tidak tervalidasi di Info GTK.

Misalnya guru bahasa Indonesia untuk saat ini satu rombel itu sama dengan 4 JP (Jam Pelajaran) untuk satu kelas atau satu rombel. Jika guru ini misalnya meng-handle 6 kelas maka 6 x 4 = 24, dan itu memenuhi syarat 24 jam.

Namun ternyata dari 6 kelas ini, ada kelas atau satu rombel yang jumlah siswanya itu tidak memenuhi rasio syarat satu rombel.

Maka ini tidak akan dihitung satu rombel, sehingga secara otomatis akan berkurang 4 jam.

Guru yang Memiliki NRG tidak Valid

Jika NRG tidak valid, maka status verifikasi data tunjangan profesi di Info GTK akan silang merah. Ini artinya tidak tervalidasi sehingga mengakibatkan guru gagal menerima tunjangan sertifikasi di Tahun 2023 ini.

Meskipun kemarin sudah dinyatakan sebagai isu nasional bagi guru yang lulus sertifikasi angkatan 2021.

Namun apabila sampai sekarang masih silang merah, maka segera cek dan perbaiki NRG tersebut termasuk guru-guru yang telah lama menerima tunjangan sertifikasi.

Halaman berikutnya

Cara mengatasi NRG adalah dengan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 447 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis