5 Kategori Guru yang Tidak Bisa Mencairkan TPG di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang Kekurangan Beban Mengajar

Beban mengajar yang tidak mencapai 24 jam per pekan ini ditandai dengan validasi di Info GTK yang silang merah di verifikasi data tunjangan profesi. Sehingga memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi.

Hal ini disebabkan oleh tidak mencapainya jam mengajar sebanyak 24 jam per pekan. Banyak guru yang sampai sekarang masih terkendala terkait dengan kesulitan dalam memenuhi beban kerja 24 jam per pekan.

Bagi guru-guru yang sudah lama sertifikasi akan tetapi belum memenuhi beban kerja 24 jam, bisa memaksimalkan tugas tambahan.

Misalnya wakil kepala sekolah sebanyak 12 jam, kepala perpustakaan, atau bisa juga menjadi kepala laboratorium.

Guru Mengajar yang Tidak Memenuhi Jumlah Siswa Per Rombel

Jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa per rombel memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini akan terlihat silang merah di Info GTK pada Beban Mengajar.

Jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa per rombel ini tidak memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi di Tahun 2022. Sehingga mengakibatkan tidak tervalidasi di Info GTK.

Misalnya guru bahasa Indonesia untuk saat ini satu rombel itu sama dengan 4 JP (Jam Pelajaran) untuk satu kelas atau satu rombel. Jika guru ini misalnya meng-handle 6 kelas maka 6 x 4 = 24, dan itu memenuhi syarat 24 jam.

Namun ternyata dari 6 kelas ini, ada kelas atau satu rombel yang jumlah siswanya itu tidak memenuhi rasio syarat satu rombel.

Maka ini tidak akan dihitung satu rombel, sehingga secara otomatis akan berkurang 4 jam.

Guru yang Memiliki NRG tidak Valid

Jika NRG tidak valid, maka status verifikasi data tunjangan profesi di Info GTK akan silang merah. Ini artinya tidak tervalidasi sehingga mengakibatkan guru gagal menerima tunjangan sertifikasi di Tahun 2023 ini.

Meskipun kemarin sudah dinyatakan sebagai isu nasional bagi guru yang lulus sertifikasi angkatan 2021.

Namun apabila sampai sekarang masih silang merah, maka segera cek dan perbaiki NRG tersebut termasuk guru-guru yang telah lama menerima tunjangan sertifikasi.

Halaman berikutnya

Cara mengatasi NRG adalah dengan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 474 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis