Lima (5) jenis Tunjangan Guru yang akan dicairkan pada tahun 2023 diantaranya:
- Tunjangan sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
Tunjangan sertifikasi untuk guru PNS Daerah telah diatur selengkap mungkin dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa yang diberikan adalah satu kali gaji pokok per bulannya.
- Guru PPPK
Merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2021 bahwasanya untuk guru PPPK akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok namun tetap sesuai SK masing-masing.
- Sertifikasi CPNS Daerah (CPNSD)
Pada Calon PNS di tingkat Daerah, maka diberikan satu kali gaji pokok namun dikalikan 8% per bulannya. Tentu juga akan disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku.
- Guru Non-Inpassing dan Non-PNS
Diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021, untuk guru Non-Inpassing dan Non-PNS sebesar Rp 1.500.000 per bulannya
- Guru Non PNS Inpassing
Jenis Guru non PNS namun berstatus inpassing akan diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulannya. Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 atau melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.
Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru yang akan cair pada tahun 2023 ini. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)
(zam/law)
Halaman : 1 2