5 Jenis Tunjangan Guru yang Cair Tahun Ini! Apa Saja?

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima (5) jenis Tunjangan Guru yang akan dicairkan pada tahun 2023 diantaranya:

  • Tunjangan sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)

Tunjangan sertifikasi untuk guru PNS Daerah telah diatur selengkap mungkin dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa yang diberikan adalah satu kali gaji pokok per bulannya.

  • Guru PPPK

Merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2021 bahwasanya untuk guru PPPK akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok namun tetap sesuai SK masing-masing.

  • Sertifikasi CPNS Daerah (CPNSD)

Pada Calon PNS di tingkat Daerah, maka diberikan satu kali gaji pokok namun dikalikan 8% per bulannya. Tentu juga akan disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku.

  • Guru Non-Inpassing dan Non-PNS

Diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021, untuk guru Non-Inpassing dan Non-PNS sebesar Rp 1.500.000 per bulannya

  • Guru Non PNS Inpassing

Jenis Guru non PNS namun berstatus inpassing akan diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulannya. Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 atau melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru yang akan cair pada tahun 2023 ini. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis