5 Fakta tentang Pengelolaan Kinerja Guru di PMM, Nomor 3 Bisa Bikin Anda Bernapas Lega

- Editor

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelolaan Kinerja Guru di PMM (Platform Merdeka Mengajar) tengah menjadi perbincangan yang hangat di tengah para pendidik.

Ada yang mengeluh terkait kehadiran platform tersebut, namun juga bisa memudahkan untuk meningkatkan kinerja.

Pengelolaan Kinerja Guru di PMM sendiri mulai dilaksanakan paling tidak dalam satu tahun terakhir. Kehadiran platform tersebut diklaim akan memudahkan para guru untuk melaporkan kinerjanya.

Terkait pengisian kinerja di PMM ini sudah diundangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 yaitu tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar.

Diharapkan dengan kehadiran pengelolaan kinerja ini akan memudahkan dalam pengelolaan kinerja secara kontekstual dan spesifik demi terlaksananya tugas guru untuk mencapai visi transformasi pembelajaran yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Namun di sisi lain, sebagian guru juga menilai bahwa kehadiran PMM ini justru menghambat para pendidik untuk melakukan inovasi.

Pasalnya, para guru akan disibukkan membuat pengelolaan kinerja di PMM sehingga untuk memikirkan inovasi pembelajaran akan berkurang.

Kemudian ada rumor bahwa setiap guru tetap wajib mengisi pengelolaan kinerja di PMM tersebut apapun yang terjadi.

Jika tidak, maka tunjangan yang seharusnya diberikan, tidak bisa dibayarkan. Hal seperti ini tentu akan membuat para guru merasa gelisah.

Nah, apakah memang faktanya memang seperti itu? Silakan simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui fakta sebenarnya tentang pengelolaan kinerja guru di PMM tersebut.

1. PMM Sudah Tersinkron dengan e-Kinerja BKN

PMM saat ini sudah tersinkron dengan platform e-Kinerja yang dibuat oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Sehingga para guru ASN yang sudah mengisi pengelolaan kinerja di PMM tidak perlu lagi mengisi secara manual di e-Kinerja. Sebab, antara dua aplikasi tersebut sudah dapat disambungkan untuk mengirim data-data yang diperlukan.

Hal ini tentu akan memudahkan bagi para guru yang sudah mengisi data-data kinerja di PMM, tinggal klik tombol “Sinkron” di e-Kinerja, maka data yang ada di PMM akan masuk ke dalam platform kinerja milik BKN tersebut.

2. Guru dan Kepala Sekolah di Bawah Naungan Kemenag Masih Perlu Mengisi e-Kinerja BKN

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa antara PMM dan e-Kinerja sudah bisa disambungkan untuk sinkronisasi data kinerja. Sayangnya, hal tersebut baru berlaku bagi guru yang bernaung di bawah Kemendikbudristek.

Adapun untuk guru atau kepala sekolah ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) jika sudah mengisi pengelolaan kinerja di PMM dan ingin melakukan sinkronisasi, belum bisa melakukannya. Artinya, guru Kemenag masih harus mengisi keduanya jika menggunakan PMM sebagai pengelola kinerja.

3. Mengisi Pengelolaan Kinerja di PMM Tidak Wajib untuk Guru ASN

Sebenarnya membuat SKP di Pengelolaan Kinerja di PMM ini tidak wajib. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tidak ada pernyataan wajib bagi guru untuk menggunakan pengelolaan kinerja di PMM. Hanya dianjurkan.

Jika Anda melihat di laman resmi Kemendikbudristek terkait pertanyaan hal ini, pengelolaan kinerja di PMM hanya sebuah anjuran.

“Penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sangat dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah,” bunyi pernyataan tersebut.

Namun demikian, memang penggunaan PMM ini sangat dianjurkan untuk para guru untuk menunjang kinerja.

Jika ada ancaman atau sejenisnya bahwa guru yang tidak mengisi pengelolaan kinerja di PMM akan kehilangan sejumlah tunjangan seperti TPG, Tunsus, dan lain sebagainya, itu tidak benar jika mengacu pada peraturan yang ada saat ini.

Bahkan di tingkat nasional, daerah, atau di lingkungan sekolah, tidak ada yang berani mengatakan bahwa pengisi pengelolaan kinerja di PMM ini bersifat wajib.

Halaman Berikutnya

4. Mengakses Pengelolaan Kinerja di PMM….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis