4 Kategori Honorer yang Bisa Mengikuti Seleksi CPNS 2023, Anda Termasuk?

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CPNS 2023 – Setidaknya ada empat kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang sebentar lagi akan dibuka oleh Pemerintah.

Sebagaimana yang kita ketahui, tahun ini, Pemerintah sedang memfokuskan untuk seleksi PPPK, sehingga seleksi CPNS 2023 di buka tahun depan.

Bagi Anda yang sudah berencana mengikuti seleksi CPNS 2023, ada info penting bagi tenaga honorer.

Dikutip dari berbagai sumber, ada beberapa jenis tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 mendatang.

Selain informasi penting untuk tenaga honorer, ada beberapa perbedaan untuk CPNS 2023 mendatang dengan CPNS lainnya. Simak ulasan secara lengkapnya bisa disimak di bawah ini.

Diketahui, pemerintah memang akan lebih memfokuskan CPNS 2023 ini bagi jabatan-jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan dalam instansi pemerintahan.

Selain itu juga melihat dari bagaimana potensi yang dimiliki calon PNS tersebut.

Mengenai persyaratan bagi tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS 2023 mendatang, juga ditetapkan pada salah satu PP No 48 di tahun 2005.

Di dalamnya disebutkan peraturan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi seorang CPNS.

Lalu apa saja ya 4 jenis tenaga honorer yang akan dibuka dalam seleksi CPNS 2023 mendatang? Simak daftarnya di bawah ini.

1. Tenaga guru

Tenaga guru saat ini juga masih banyak yang dibutuhkan oleh pemerintah. Beberapa daerah yang ada di Indonesia juga masih kekurangan tenaga guru, terutama di daerah-daerah pelosok.

Maka dari itu pemerintah juga membuka seleksi calon pegawai negeri sipil 2023 bagi tenaga honorer guru.

Halaman berikutnya

Tenaga kesehatan..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis