4. Bulan April kembali mendapat THR
THR dan gaji ke-13 diprediksi akan cair pada bulan April 2023 mendatang, merujuk pada Buku II Nota tersebut. Acuan utama pemberian THR dan gaji ke-13 adalah PP Nomor 16 Tahun 2022.
Dimana nominal THR dan gaji ke-13 untuk guru adalah sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekat ditambah 50% tunjangan kinerja, bagi yang menerima.
Dalam Buku II Nota Keuangan tentang anggaran TPG disebutkan bahwa tahun 2023 ini pemerintah akan mengalokasikan dana sejumlah Rp50.450,8 miliar.
Demikian artikel mengenai 4 Informasi Penting Dari Pemerintah Terkait Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2