3 Perubahan Dari Kemendikbud Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SLB

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan 3 poin perubahan pada Pemberian tunjangan sertifikasi guru untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SLB. Hal tersebut terdapat pada RUU Sisdiknas yang baru nanti apabila disahkan.

Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru ini diberikan kepada guru yang berstatus ASN maupun non ASN sampai adanya kesetaraan. 3 Poin perubahan tersebut terdapat pada RUU Sisdiknas Nomor : 537/sipres/A6/VIl/2022

Pada bagian peraturan kesejahteraan, yang terdapat dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi, jaminan kesejahteraan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang lahir dari RUU Sisdiknas, dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.

Latar belakang RUU Sisdiknas, menjalankan satu sistem pendidikan, tetapi diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu :

– UU 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

– UU 14/2005 Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)

– UU 12/2012 Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Pada latar belakangnya, pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dikatakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu seperti pada pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar untuk guru.

Kemudian, pada RUU Sisdiknas terdapat pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, baik PNS maupun non ASN. Upaya tersebut, untuk mendorong diberikannya penghasilan layak bagi seluruh pendidik, PNS maupun untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” ucap Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dikutip dari Instagram @ppgkemdikbud.

Halaman Selanjutnya

3 Poin Perubahan Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis