3 Kebijakan Pemerintah Agar Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Pemerintah untuk Honorer – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menghitung kebutuhan total  guru PPPK 2023 sebanyak 662.919.

Hal itu telah disepakati oleh Kemenkeu. Totalnya terdapat dalam DAU Tahun 2023 yang berjumlah Rp25,74 Triliun.

Dana yang dialokasikan untuk gaji guru PPPK 2022-2023 sudah dialokasikan secara terpisah oleh Kemenkeu melalui DAU.

Masing-masing dana alokasi untuk provinsi, kota, maupun kabupaten, dilakukan secara terpisah, bahkan dana alokasi gaji PPPK dipisahkan dengan dana alokasi bidang pendidikan.

Kemendikbudristek juga mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sesuai dengan 100 persen kebutuhan formasi.

Mengingat anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini tiga kebijakan Pemerintah untuk honorer yang dalam hal ini dikeluarkan oleh Kemendikbusristek dengan Kemenkeu.

1. Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.

Semenjak tahun 2021, pemerintah pusat sebenarnya telah membuka kesempatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK dari daerahnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan guru tahunan.

Namun, pemerintah daerah mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50 persen kebutuhan guru setiap tahunnya.

Tahun 2021, dari kebutuhan formasi 1,1 juta, pemerintah daerah hanya mengajukan 506 ribu.

Tahun 2022, dari kebutuhan formasi sebesar 781 ribu, pemerintah daerah hanya mengajukan 319 ribu.

Untuk pelamar P1 yang dipastikan akan mendapat gaji yakni berjumlah keseluruhan 193.954 formasi.

Halaman berikutnya

Dengan rincian sebanyak..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis