3 Kebijakan Baru Mendikbudristek untuk Kesejahteraan Guru Mulai Tahun 2023, Bicara Soal Gaji Hingga Skema Baru

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rapat yang diselenggarakan pada Rabu, 30 November 2022 itu, Nadiem kemudian menjelaskan tiga kebijakan dari Kemdikbudristek untuk guru, khususnya dalam memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023.

Sekadar diketahui, untuk tahun ini, pemerintah akan mengangkat 320.000 guru honorer menjadi PPPK. Jumlah itu meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar 300.000 guru honorer.

Menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer jadi PPPK merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Sistem penggajian PPPK di 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota. Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri dari:

– Sumatera Rp 1,47 triliun.

– Jawa-Bali Rp 1,05 triliun.

– Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun.

– Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar.

Sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.

Sementara, untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas:

– Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun.

– Jawa-Bali Rp 8,45 triliun.

– Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun.

– Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun.

Dia memastikan, pihaknya bakal terus melanjutkan dukungan kebijakan penggajian PPPK melalui DAU.

Dengan harapan, pemerintah semakin lebih baik dalam mengelola PPPK di daerah, dengan adanya jaminan yang dimasukkan dalam Undang-undang APBN.

Selain mencakup penggajian PPPK, DAU juga mencakup alokasi anggaran untuk pendanaan kelurahan sebesar Rp 1,66 triliun.

Lalu, untuk penggunaan di sektor pendidikan sebesar Rp40 triliun, sektor kesehatan Rp25,84 triliun, serta sektor pekerjaan umum sebesar Rp15,91 triliun.

Halaman berikutnya

Adapun kebijakan Nadiem..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis