3 Kebijakan Baru Mendikbudristek untuk Kesejahteraan Guru Mulai Tahun 2023, Bicara Soal Gaji Hingga Skema Baru

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rapat yang diselenggarakan pada Rabu, 30 November 2022 itu, Nadiem kemudian menjelaskan tiga kebijakan dari Kemdikbudristek untuk guru, khususnya dalam memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023.

Sekadar diketahui, untuk tahun ini, pemerintah akan mengangkat 320.000 guru honorer menjadi PPPK. Jumlah itu meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar 300.000 guru honorer.

Menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer jadi PPPK merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Sistem penggajian PPPK di 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota. Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri dari:

– Sumatera Rp 1,47 triliun.

– Jawa-Bali Rp 1,05 triliun.

– Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun.

– Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar.

Sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.

Sementara, untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas:

– Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun.

– Jawa-Bali Rp 8,45 triliun.

– Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun.

– Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun.

Dia memastikan, pihaknya bakal terus melanjutkan dukungan kebijakan penggajian PPPK melalui DAU.

Dengan harapan, pemerintah semakin lebih baik dalam mengelola PPPK di daerah, dengan adanya jaminan yang dimasukkan dalam Undang-undang APBN.

Selain mencakup penggajian PPPK, DAU juga mencakup alokasi anggaran untuk pendanaan kelurahan sebesar Rp 1,66 triliun.

Lalu, untuk penggunaan di sektor pendidikan sebesar Rp40 triliun, sektor kesehatan Rp25,84 triliun, serta sektor pekerjaan umum sebesar Rp15,91 triliun.

Halaman berikutnya

Adapun kebijakan Nadiem..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis