Dalam rapat yang diselenggarakan pada Rabu, 30 November 2022 itu, Nadiem kemudian menjelaskan tiga kebijakan dari Kemdikbudristek untuk guru, khususnya dalam memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023.
Sekadar diketahui, untuk tahun ini, pemerintah akan mengangkat 320.000 guru honorer menjadi PPPK. Jumlah itu meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar 300.000 guru honorer.
Menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer jadi PPPK merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Sistem penggajian PPPK di 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota. Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri dari:
– Sumatera Rp 1,47 triliun.
– Jawa-Bali Rp 1,05 triliun.
– Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun.
– Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar.
Sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.
Sementara, untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas:
– Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun.
– Jawa-Bali Rp 8,45 triliun.
– Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun.
– Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun.
Dia memastikan, pihaknya bakal terus melanjutkan dukungan kebijakan penggajian PPPK melalui DAU.
Dengan harapan, pemerintah semakin lebih baik dalam mengelola PPPK di daerah, dengan adanya jaminan yang dimasukkan dalam Undang-undang APBN.
Selain mencakup penggajian PPPK, DAU juga mencakup alokasi anggaran untuk pendanaan kelurahan sebesar Rp 1,66 triliun.
Lalu, untuk penggunaan di sektor pendidikan sebesar Rp40 triliun, sektor kesehatan Rp25,84 triliun, serta sektor pekerjaan umum sebesar Rp15,91 triliun.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya