3 Jenis Hasil Pembelajaran yang Wajib Dipahami oleh Guru

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis hasil pembelajaran tidak hanya dapat diketahui melalui angka-angka yang tertera di dalam rapor. Namun jenis hasil pembelajaran bermacam-macam bentuknya, yang meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Dari tiga jenis tersebut terdapat tingkatan yang bisa dijadikan indikator dalam penilaian. Hal ini penting diketahui oleh seorang pendidik agar tidak salah dalam memberikan penilaian kepada siswa. 

Masih umum di tengah masyarakat kita bahwa hasil pembelajaran dari seorang siswa hanya dipandang dari angka atau keterangan yang terdapat di dalam rapor di akhir semester saja. Padahal sejatinya, hasil pembelajaran itu sangat luas.

Nah, di dalam artikel ini akan dirincikan jenis hasil pembelajaran. Sehingga sudut pandang kita tidak terlalu sempit ketika memberikan penilaian kepada peserta didik yang sedang belajar dengan sungguh-sungguh. 

Secara umum hasil pembelajaran dapat dibagi menjadi tiga aspek; yaitu aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. 

Aspek kognitif adalah hasil belajar siswa yang berkaitan dengan intelektual atau kecerdasan otak. Di dalam aspek tersebut terdapat pembagian enam tingkatan lagi yang meliputi pengetahuan, komprehensi atau pemahaman, aplikasi, analisis, sintetis, dan evaluasi. 

Kemudian aspek afektif adalah hasil belajar yang berkaitan dengan emosi siswa. Di dalam aspek ini terdapat pembagian tingkatan mencakup kemampuan dalam menerima (receiving), memberikan respon, memberikan penilaian, mengatur, dan karakteristik. 

Selanjutnya, aspek psikomotorik adalah hasil belajar yang berkaitan dengan kemampuan gerak. Pada aspek ini terdapat pembagian lagi yang meliputi kemampuan gerak dasar, gerak reflek, gerak perseptual, kemampuan bidang fisik, gerakan terampil, dan keterampilan kompleks. 

Untuk lebih jelasnya akan dibahas pada halaman berikutnya. 

Halaman Berikutnya

Kognitif…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis