3 Dokumen Penting Dalam Pelaksanaan Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2

- Editor

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022-  Pretest atau ujian pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, akan segera dilaksanakan pada tanggal 9 April 2022. Bagi Anda, peserta PPG Dalam Jabatan yang akan melaksanakan ujian besok, ataupun yang akan melaksanakan ujian di hari yang yang lain sesuai jadwal pretest masing-masing.

Harap menyiapkan berbagai hal, selain menyiapkan kesiapan diri berupa mental, penguasaan materi dan kesehatan. Saat ujian akan berlangsung, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen penting. Dokumen penting ini sebagai identitas dan bukti Anda sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2022. Ada 3 Jenis dokumen penting yang harus disiapkan sebelum ujian berlangsung.

Berikut ini 3 dokumen penting yang perlu dipersiapkan saat pretest atau ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, yaitu

1. Kartu Peserta Ujian atau Formulir Peserta

Saat ujian akan dimulai, wajib bagi Anda, membawa dan menunjukan kartu peserta kepada pengawas. Tujuan adanya kartu peserta ini adalah sebagai identitas dan bukti Anda sebagai peserta seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022. Selain itu, kegunaan lain dari kartu ini adalah untuk masuk atau login ke aplikasi ujian. Karena saat Anda login ke aplikasi ujian, Anda akan diminta memasukan nomor peserta dan nomor validasi yang tercantum pada kartu peserta ujian tersebut. Kartu peserta ujian ini, juga memberikan informasi mengenai ruang zoom ujian, link zoom dan link whatsapp grup pengawas. Sehingga, meminimalisir terjadinya peristiwa peserta salah masuk ruang zoom.

Sumber gambar : Chanel Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Nah, mengingatkan sekali lagi, bagi Anda yang belum mengunduh kartu peserta. Untuk segera, mengunduhnya dan jika perlu, Anda bisa mencetaknya juga. Untuk mengunduh kartu peserta Anda dapat mengaksesnya melalui akun SIMPKB Anda masing-masing. Seperti pada tampilan gambar dibawah ini, yang menunjukkan “fitur unduh kartu peserta” dalam akun SIMPKB PPG Daljab.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk atau disingkat KTP ini, juga diperlukan dalam ujian. KTP ini perlu ditujukan bersamaan dengan kartu peserta kepada pengawas. Tujuannya, pengawas ingin memastikan Anda adalah orang yang sama sesuai dengan KTP dan Kartu Peserta. Serta mengecek apakah, data informasi umum Anda juga telah sesuai dengan di KTP atau tidak. Hal tersebut juga meminimalisir terjadinya kasus calo ujian. Sehingga, tidak ada peserta yang digantikan orang lain saat ujian.

3. Pakta Integritas

Pakta Integritas ini juga sama pentingnya dan sangat wajib bagi Anda untuk mengunduhnya. Serta Anda juga wajib mengisi nama, nomor peserta, tanggal ujian dan terakhir tanda tangan tanpa materai. Pakta integritas diperlukan sebagai tanda sikap integritas Anda dalam menjalani proses ujian sesuai tata tertib dan tidak melanggar aturan yang ada, khususnya pada 5 poin penting yang tertulis dalam pakta integritas.

5 point penting yang tertulis dalam pakta integritas ini merupakan bagian peraturan tata tertib yang penting untuk Anda patuhi. Isi 5 point tersebut berisi mengenai aturan, seperti Anda tidak menyebarkan dokumen soal, Anda tidak diperbolehkan membuka sumber informasi lain atau googling dan semacamnya, Anda juga diharuskan mengerjakan sendiri soal tersebut tanpa bantuan orang lain dan sebaliknya, serta Anda harus menaati semua aturan tata tertib ujian yang ada, jika melanggar Anda akan diberikan sanksi.

Sehingga, wajib bagi Anda untuk memahami dan menaanti aturan tata tertib ujian sebelum ujian berlangsung.  Bagi Anda yang belum mengunduh pakta integritas ini. Anda bisa mengunduh pakta integritas ini melalui link ini >>>> klik download pakta integritas<<<<

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

More info : 0895378190390 (zuzun)

Ingin mendapatkan informasi mengenai pendidikan bisa langsung gabung melalui chanel telegram >>> https://t.me/gurubelajarmerdeka

(Zuzun/ ZH)

(Zuzun/ZH)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru