Menyikapi kabar terkait 2 kategori honorer prioritas ASN 2023, berikut ini penjelasan terkait instansi yang sudah mulai menghapus honorernya di awal tahun.
Instansi Mulai Hapus Honorer Mulai Awal Tahun
Rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 semakin dekat, beberapa daerah juga telah resmi memberhentikan tenaga honorer di instansinya.
Pemberhentian tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah telah terjadi di KPU atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong.
Adanya pemberhentian tenaga honorer di KPU Parigi Moutong dilakukan dengan berdasarkan amanat dari Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU RI.
Diketahui sudah ada 10 tenaga honorer yang dihapus pada tahun 2023 ini di lingkungan Instansi KPU Parigi Moutong.
Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani Burhanuddin, menyampaikan bahwa KPU seluruh Indonesia telah diminta untuk menginventarisir seluruh pegawai yang ada.
Selain itu, jumlah pegawai yang ada juga diminta untuk dilaporkan.
Hal tersebut juga diperuntukkan guna KPU segera mengembalikan pembiayaan tenaga honorer daerah.
“Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,” kata Andi.
Lebih lanjut Andi menyampaikan bahwa terdapat 10 tenaga honorer yang telah diberhentikan di lingkungan Instansi KPU Parigi Moutong.
10 tenaga honorer yang diberhentikan itu merupakan tenaga honorer pendukung di luar pegawai pemerintahan non pegawai negeri (PPNPN).
Seluruh honorer tersebut dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.
Andi menyampaikan bahwa tenaga honorer tersebut telah memberikan kontribusi yang banyak dalam mengerjakan pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.
Perlu diketahui bahwasanya untuk tenaga honorer tersebut untuk pemberhentiannya tidak lagi memakai surat pemberhentian.
Hal tersebut disebabkan masa kontrak kerja tenaga honorer tersebut telah habis.
” Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian karena telah berakhir masa kontrak,” kata Andi.
Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Sekjen KPU RI, bahwa hanya terdapat ASN serta PPNPN yang dibiayai melalui APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara di KPU Kabupaten dan Provinsi.
Meski 10 tenaga honorer telah diberhentikan ditahun 2023, masih ada kemungkinan tenaga honorer tersebut akan dipanggil kembali pada Pemilu 2024.
Hal tersebut akan dilakukan apabila dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah tersedia.
“Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya, kita akan memanggil kembali dengan melayangkan surat resmi,” kata Andi.
Demikian penjelasan terkait 2 kategori honorer prioritas ASN 2023 yang menerima jalur khusus dari Menpan RB, semoga penjelasan terkait 2 kategori honorer prioritas ASN 2023 ysng menerima jalur khusus dari Menpan RB bermanfaat bagi semua pihak.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)