19 Poin Hasil Pertemuan Tenaga Honorer dengan BKD, Diangkat Jadi ASN Tahun Ini?

- Editor

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Tenaga Honorer Administrasi – Forum Tenaga Administrasi Honorer Sekolah Negeri (FTA-HSN) masih berjuang untuk mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN).

Salah satunya dengan bertemu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat yang dipimpin langsung Ketua FTA-HSN Dian Komala Dewi.

“Kami beraudiensi dengan BKD Jabar tanggal 17 Oktober, berdiskusi selama tiga jam tentang status kepegawaian tenaga administrasi sekolah (TAS) honorer dan pendataan non-ASN di lingkungan Disdik Jabar,” kata Dian Komala Dewi.

Dian membeberkan sejumlah poin hasil pertemuan dengan BKD Jabar, yaitu:

1. Batas Usia pengangkatan untuk PPPK maksimal 58 (selama belum 58 walaupun sudah di usia 57 tahun 11 bulan masih bisa ikut seleksi), sedangkan untuk PNS sesuai regulasi instansi yang mengangkat.

2. Dalam proses pendisiplinan non-ASN maupun pendataan tidak oleh BKD, tetapi oleh dinas yang memperkerjakan.

3. Dalam proses pengangkatan tidak adanya pembatasan rekrutmen non-ASN.

4. Seluruh pemerintah daerah sesuai instruksi dari pemerintah pusat dalam 2-3 tahun ke depan harus menyelesaikan non-ASN sehingga setiap provinsi harus nol non-ASN.

Namun, dalam praktiknya Provinsi Jabar tidak bisa terlepas dalam pengangkatan honorer dan sampai hari ini honorer Jabar terbanyak di seluruh Indonesia.

5. Sesuai regulasi ada beberapa tenaga honorer administrasi yang dialihkan menjadi tenaga outsourcing (kebersihan, supir, satpam), maka dalam proses pendataan untuk kategori outsourcing tidak dilakukan pendataan.

Halaman berikutnya

Dalam proses pendataan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis