Tenaga Honorer Administrasi – Forum Tenaga Administrasi Honorer Sekolah Negeri (FTA-HSN) masih berjuang untuk mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN).
Salah satunya dengan bertemu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat yang dipimpin langsung Ketua FTA-HSN Dian Komala Dewi.
“Kami beraudiensi dengan BKD Jabar tanggal 17 Oktober, berdiskusi selama tiga jam tentang status kepegawaian tenaga administrasi sekolah (TAS) honorer dan pendataan non-ASN di lingkungan Disdik Jabar,” kata Dian Komala Dewi.
Dian membeberkan sejumlah poin hasil pertemuan dengan BKD Jabar, yaitu:
1. Batas Usia pengangkatan untuk PPPK maksimal 58 (selama belum 58 walaupun sudah di usia 57 tahun 11 bulan masih bisa ikut seleksi), sedangkan untuk PNS sesuai regulasi instansi yang mengangkat.
2. Dalam proses pendisiplinan non-ASN maupun pendataan tidak oleh BKD, tetapi oleh dinas yang memperkerjakan.
3. Dalam proses pengangkatan tidak adanya pembatasan rekrutmen non-ASN.
4. Seluruh pemerintah daerah sesuai instruksi dari pemerintah pusat dalam 2-3 tahun ke depan harus menyelesaikan non-ASN sehingga setiap provinsi harus nol non-ASN.
Namun, dalam praktiknya Provinsi Jabar tidak bisa terlepas dalam pengangkatan honorer dan sampai hari ini honorer Jabar terbanyak di seluruh Indonesia.
5. Sesuai regulasi ada beberapa tenaga honorer administrasi yang dialihkan menjadi tenaga outsourcing (kebersihan, supir, satpam), maka dalam proses pendataan untuk kategori outsourcing tidak dilakukan pendataan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya