12 Kegiatan yang Boleh Menggunakan Dana BOS Reguler, Awas Jangan Sampai Salah!

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS Reguler – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diberikan oleh pemerintah hanya boleh digunakan untuk hal-hal tertentu saja. Jika salah dalam penggunaannya, dapat berakibat fatal bahkan bisa masuk ke ranah korupsi jika memang ada unsur tindakan tersebut. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui petunjuk teknis dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dana BOS sendiri bentuknya bermacam-macam. Ada dana BOS dengan kategori reguler, dana BOS Kinerja, dan dana BOS Kinerja. Tiap kategori tersebut memiliki perbedaan masing-masing. Namun yang paling umum diberikan untuk sekolah-sekolah di Indonesia adalah dana BOS reguler.

Tujuan dari penyaluran dana BOS sendiri adalah untuk membantu agar sekolah dapat beroperasi dengan baik. Jumlah yang diterima oleh sekolah berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun dalam pemanfaatan dana BOS tersebut sudah ada regulasinya sendiri. Dan berikut ini akan dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh menggunakan dana BOS reguler.

1. Penerimaan Peserta Didik Baru

Proses penerimaan siswa baru boleh menggunakan dana BOS. Biasanya dalam proses penerimaan siswa baru ini membutuhkan sejumlah dana, misalnya untuk membuat media publikasi dan lain sebagainya.

2. Pengembangan Perpustakaan

Pengembangan perpustakaan juga boleh menggunakan dana BOS reguler. Misalnya untuk membeli buku untuk melengkapi koleksi buku bacaan di perpustakaan yang sudah ada.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Jika dalam sebuah pembelajaran membutuhkan alat-alat pendukung pembelajaran seperti alat tulis, papan, dan sejenisnya boleh menggunakan dana BOS reguler.

4. Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran

Saat ini terdapat sejumlah asesmen seperti UNBK dan ujian-ujian lainnya termasuk ujian tengah semester dan akhir semester. Jika dalam pelaksanaan kegiatan tersebut membutuhkan dana, maka boleh menggunakan dana BOS reguler yang tersedia.

5. Penunjang Administrasi Sekolah

Jika dalam pelaksanaan pembelajaran secara rutin di sekolah membutuhkan sesuatu, pun boleh menggunakan dana BOS reguler. Misalnya di tengah masa pandemi membutuhkan penyediaan tempat cuci tangan, maka hal itu bisa mengambil dari dana BOS reguler.

6. Pengembangan Kompetensi Guru

Tidak masalah bagi sekolah memberikan biaya bagi para guru yang ingin mengikuti sebuah pelatihan, yang tujuannya adalah untuk mengembangkan kompetensi guru dalam mengajar di kelas.

7. Biaya Daya dan Jasa

Jika bangunan sekolah menggunakan listrik, WiFi, air PDAM, atau obat-obatan untuk siswa, untuk memenuhi hal tersebut boleh menggunakan dana BOS reguler.

8. Pemeliharaan Fasilitas Sekolah

Jika di sekolah terdapat sebuah laboratorium, misalnya, atau alat-alat pembelajaran yang membutuhkan perawatan, dalam upaya perawatan tersebut diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS reguler.

Halaman Selanjutnya

9. Pengadaan Alat Multimedia…

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis