12 Kegiatan yang Boleh Menggunakan Dana BOS Reguler, Awas Jangan Sampai Salah!

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS Reguler – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diberikan oleh pemerintah hanya boleh digunakan untuk hal-hal tertentu saja. Jika salah dalam penggunaannya, dapat berakibat fatal bahkan bisa masuk ke ranah korupsi jika memang ada unsur tindakan tersebut. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui petunjuk teknis dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dana BOS sendiri bentuknya bermacam-macam. Ada dana BOS dengan kategori reguler, dana BOS Kinerja, dan dana BOS Kinerja. Tiap kategori tersebut memiliki perbedaan masing-masing. Namun yang paling umum diberikan untuk sekolah-sekolah di Indonesia adalah dana BOS reguler.

Tujuan dari penyaluran dana BOS sendiri adalah untuk membantu agar sekolah dapat beroperasi dengan baik. Jumlah yang diterima oleh sekolah berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun dalam pemanfaatan dana BOS tersebut sudah ada regulasinya sendiri. Dan berikut ini akan dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh menggunakan dana BOS reguler.

1. Penerimaan Peserta Didik Baru

Proses penerimaan siswa baru boleh menggunakan dana BOS. Biasanya dalam proses penerimaan siswa baru ini membutuhkan sejumlah dana, misalnya untuk membuat media publikasi dan lain sebagainya.

2. Pengembangan Perpustakaan

Pengembangan perpustakaan juga boleh menggunakan dana BOS reguler. Misalnya untuk membeli buku untuk melengkapi koleksi buku bacaan di perpustakaan yang sudah ada.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Jika dalam sebuah pembelajaran membutuhkan alat-alat pendukung pembelajaran seperti alat tulis, papan, dan sejenisnya boleh menggunakan dana BOS reguler.

4. Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran

Saat ini terdapat sejumlah asesmen seperti UNBK dan ujian-ujian lainnya termasuk ujian tengah semester dan akhir semester. Jika dalam pelaksanaan kegiatan tersebut membutuhkan dana, maka boleh menggunakan dana BOS reguler yang tersedia.

5. Penunjang Administrasi Sekolah

Jika dalam pelaksanaan pembelajaran secara rutin di sekolah membutuhkan sesuatu, pun boleh menggunakan dana BOS reguler. Misalnya di tengah masa pandemi membutuhkan penyediaan tempat cuci tangan, maka hal itu bisa mengambil dari dana BOS reguler.

6. Pengembangan Kompetensi Guru

Tidak masalah bagi sekolah memberikan biaya bagi para guru yang ingin mengikuti sebuah pelatihan, yang tujuannya adalah untuk mengembangkan kompetensi guru dalam mengajar di kelas.

7. Biaya Daya dan Jasa

Jika bangunan sekolah menggunakan listrik, WiFi, air PDAM, atau obat-obatan untuk siswa, untuk memenuhi hal tersebut boleh menggunakan dana BOS reguler.

8. Pemeliharaan Fasilitas Sekolah

Jika di sekolah terdapat sebuah laboratorium, misalnya, atau alat-alat pembelajaran yang membutuhkan perawatan, dalam upaya perawatan tersebut diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS reguler.

Halaman Selanjutnya

9. Pengadaan Alat Multimedia…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis