Yuk, Kenali Apa Itu Pendidikan Profesi Guru (PPG)?

- Editor

Kamis, 2 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Profesi Guru – Memiliki profesi sebagai seorang guru memang merupakan salah satu keinginan banyak orang. Terlepas dari pro dan kontra mengenai gaji dan kesejahteraan seorang guru, profesi guru merupakan suatu profesi mulia yang tidak sembarangan orang dapat menjalaninya dengan baik. 

Menjadi seorang guru memerlukan ketulusan, kecerdasan, dan keahlian yang mumpuni untuk bidangnya masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa mengembangkann berbagai program agar menunjang kualitas guru di Indonesia.

Salah satu program untuk calon guru yang baru-baru ini digencarkan oleh pemerintah adalah program Pendidikan Profesi  Guru (PPG). Namun, apa yang dimaksud dengan program PPG tersebut? Silakan simak ulasan berikut ini. 

Apa itu PPG?

Setelah seseorang menuntaskan pendidikan sarjananya, sebelum menjadi seorang guru yang siap untuk mengabdi bagi pendidikan Indonesia, maka terlebih dahulu diperlukan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Program PPG ini merupakan suatu program yang khusus dibuat untuk mempersiapkan calon guru untuk memiliki keahlian khusus yang mumpuni untuk dapat menjadi seorang guru.

Durasi program PPG ini adalah selama 1 sampai dengan 2 tahun setelah calon guru lulus dari program sarjana pendidikan. Adapun, peserta yang mengikuti program PPG beban belajar dengan bobot sebanyak 36 hingga 40 SKS.

Program PPG ini hadir sebagai pengganti akta IV yang sudah tidak lagi berlaku sejak tahun 2005. Pelaksanaan program PPG ini berdasarkan amanat dari Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG).

Apa Syarat Mengikuti Program PPG?

Seperti sebagaimana program lain pada umumnya, program PPG juga memiliki persyaratan yang wajib untuk dipenuhi apabila seseorang ingin mengikuti program tersebut. Persyaratan mengenai program PPG ini secara lengkap tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4.

Beberapa persyaratan tersebut meliputi

–       Memiliki gelar akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)

–       Guru dalam jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015

–       Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

–       Telah terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Mengapa Penting Mengikuti Program PPG?

Menyandang profesi sebagai seorang guru di era 4.0 memerlukan skill atau keterampilan yang profesional, tidak cukup hanya bermodalkan gelar sarjana pendidikan saja. Oleh sebab itu, diperlukan sertifikat kompetensi dan pelatihan dengan bobot yang memadai untuk menunjang skill dan pengalaman mengajar seorang guru. 

Salah satu program yang dapat diikuti adalah dengan mengikuti program PPG sebagai salah satu bukti bahwa seorang guru telah memiliki bekal kompetensi yang cukup untuk menjadi tenaga pendidik. Adapun, empat kompetensi dasar yang akan dikembangkan melalui program PPG tersebut adalah meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. 

Jadilah bagian dari anggota e-Guru.id dan tingkatkan kompetensi Anda sebagai guru. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru