- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapat tugas belajar, dan atau
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian tersebut beberapa alasan alasan guru bisa gagal dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG tahun 2023. Baik Anda yang dibawah naungan Kemenag maupun anda yang dibawah naungan Kemdikbud, Masing – masing memiliki regulasinya masing masing.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2