Warning Untuk guru Sertifikasi Tahun 2023! Bisa Gagal Menerima Tunjangan Jika Anda Termasuk Guru Ini

- Editor

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi Anda guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi, perlu waspada bisa saja Anda gagal menerima tunjangan sertifikasi tahun 2023 ini karena masuk kekategori berikut.

Siapa saja guru yang bisa gagal dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi ini? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baik Anda guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun yang berada dibawah naungan Kemneterian Agama, seperti guru MI, MTs ataupun MA.

Masing- masing terdapat aturan yang mengatur mengenai hal ini. Berikut selengkapnya,

Guru Di bawah Naungan Kemenag

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan  bahwa tunjangan profesi bisa tidak dibayarkan kepada guru apabila:

  • Guru, kepala dan pengawas madrasah tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah  yang melakukan cuti sakit lebih dari 14 hari
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah hari/umroh dengan biaya sendiri tanpa hal cuti (cuti besar)
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar)menggunakan biaya dari pemerintah.

Guru Di bawah Naungan Kemendikbud

Untuk guru dibawah naungan Kemdikbud mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah dan kabupaten/kota.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan penghasilan Guru ASN di Daerah jika  Guru ASN di Daerah:

Halaman selanjutnya,

Adalah sebagai berikut..

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 581 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis