Bagi Anda guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi, perlu waspada bisa saja Anda gagal menerima tunjangan sertifikasi tahun 2023 ini karena masuk kekategori berikut.
Siapa saja guru yang bisa gagal dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi ini? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baik Anda guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun yang berada dibawah naungan Kemneterian Agama, seperti guru MI, MTs ataupun MA.
Masing- masing terdapat aturan yang mengatur mengenai hal ini. Berikut selengkapnya,
Guru Di bawah Naungan Kemenag
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi bisa tidak dibayarkan kepada guru apabila:
- Guru, kepala dan pengawas madrasah tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melakukan cuti sakit lebih dari 14 hari
- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara
- Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah hari/umroh dengan biaya sendiri tanpa hal cuti (cuti besar)
- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar)menggunakan biaya dari pemerintah.
Guru Di bawah Naungan Kemendikbud
Untuk guru dibawah naungan Kemdikbud mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah dan kabupaten/kota.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya