Sistem Pendidikan Pada RUU Sisdiknas 2022

- Editor

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

  1. Masa Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun

Peraturan baru dalam RUU Sisdiknas menyatakan untuk masa wajib belajar yang semula 9 tahun menjadi 13 tahun. Rinciannya wajib belajar selama 10 tahun pada jenjang pendidikan dasar dan tiga tahun pada jenjangan pendidikan menengah. Jenjangan pendidikan dasar dimulai dari pra sekolah yaitu kelas 1-9, sedangkah untuk jenjang pendidikan menengah dari kelas 10-12.

  1. PAUD tidak Lagi Ikut dalam Jenjang Pendidikan Dasar

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dipisahkan dari jenjang pendidikan dasar dan dijadikan jenjang sendiri dalam pengaturan tentang jenjang, jalur, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Nantinya PAUD dapat digelar melalui dua jalur yaitu jalur formal dan jalur non formal dengan adanya aturan dari segi kategori usia dan layanan yang jelas.

Termuat dalam Pasal 24 RUU Sisdiknas menyatakan PAUD formal diperuntukan dan dimulia dari anak usia tiga tahun sampai lima tahun dengan jenis layanannya bernama taman anak. Sementara itu untuk jalur non formal diatur dalam pasa 49 RUU Sisdiknas yang menyatakan PAUD non formal dapat dimulai dari anak usia 0 sampai lima tahun dengan bentuk layanan bernama layanan pengasuhan.

  1. Pancasila dalam Kurikulum

Terdapat pada RUU Sisdiknas pelajaran Pancasila akan dijadikan mata pelajaran wajib. Hal ini sudah dijelaskan dalam pasal 81 RUU Sisdiknas yang menyebutkan bahwa mata pelajara Pancasila, pendidikan agama, dan Bahasa Indonesia terdapat di dalam kurikulum wajib pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

Komitmen Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru Lewat RUU Sisdiknas

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui RUU Sisdiknas yang telah disusun. Beberapa komitmen pemerintah yaitu sebagai berikut:

  1. Guru ASN yang sudah bekerja dan masih belum juga mendapatkan sertifikasi, selanjutnya tidak perlu mengantre lagi untuk mendapatkan setifikasi. Nantinya akan mendapatkan kenaikan pendapatan lewat tunjangan yang telah diatur dalam UU ASN.
  2. Selanjutnya untuk guru non ASN yang sudah bekerja dan masih belum mendapatkan sertifikasi, tidak perlu mengantre lagi untuk mendapatkan sertifikasi. Bantuan operasional satuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah akan ditujukan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan dengan meningkatkan gaji guru non ASN lebih tinggi sesuai UU Ketenagakerjaan.

Hal ini dapat membuat yayasan penyelenggara pendidikan menjadi lebih berdaya lagi dalam pengelolaan SDM.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas mengupayakan semua guru

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis