- Masa Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun
Peraturan baru dalam RUU Sisdiknas menyatakan untuk masa wajib belajar yang semula 9 tahun menjadi 13 tahun. Rinciannya wajib belajar selama 10 tahun pada jenjang pendidikan dasar dan tiga tahun pada jenjangan pendidikan menengah. Jenjangan pendidikan dasar dimulai dari pra sekolah yaitu kelas 1-9, sedangkah untuk jenjang pendidikan menengah dari kelas 10-12.
- PAUD tidak Lagi Ikut dalam Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dipisahkan dari jenjang pendidikan dasar dan dijadikan jenjang sendiri dalam pengaturan tentang jenjang, jalur, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Nantinya PAUD dapat digelar melalui dua jalur yaitu jalur formal dan jalur non formal dengan adanya aturan dari segi kategori usia dan layanan yang jelas.
Termuat dalam Pasal 24 RUU Sisdiknas menyatakan PAUD formal diperuntukan dan dimulia dari anak usia tiga tahun sampai lima tahun dengan jenis layanannya bernama taman anak. Sementara itu untuk jalur non formal diatur dalam pasa 49 RUU Sisdiknas yang menyatakan PAUD non formal dapat dimulai dari anak usia 0 sampai lima tahun dengan bentuk layanan bernama layanan pengasuhan.
- Pancasila dalam Kurikulum
Terdapat pada RUU Sisdiknas pelajaran Pancasila akan dijadikan mata pelajaran wajib. Hal ini sudah dijelaskan dalam pasal 81 RUU Sisdiknas yang menyebutkan bahwa mata pelajara Pancasila, pendidikan agama, dan Bahasa Indonesia terdapat di dalam kurikulum wajib pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Komitmen Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru Lewat RUU Sisdiknas
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui RUU Sisdiknas yang telah disusun. Beberapa komitmen pemerintah yaitu sebagai berikut:
- Guru ASN yang sudah bekerja dan masih belum juga mendapatkan sertifikasi, selanjutnya tidak perlu mengantre lagi untuk mendapatkan setifikasi. Nantinya akan mendapatkan kenaikan pendapatan lewat tunjangan yang telah diatur dalam UU ASN.
- Selanjutnya untuk guru non ASN yang sudah bekerja dan masih belum mendapatkan sertifikasi, tidak perlu mengantre lagi untuk mendapatkan sertifikasi. Bantuan operasional satuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah akan ditujukan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan dengan meningkatkan gaji guru non ASN lebih tinggi sesuai UU Ketenagakerjaan.
Hal ini dapat membuat yayasan penyelenggara pendidikan menjadi lebih berdaya lagi dalam pengelolaan SDM.
Halaman Selanjutnya
RUU Sisdiknas mengupayakan semua guru
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya