Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP Kuliah Merdeka) tahun 2023 akan segera dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud).
Hal utama yang harus dilakukan oleh siswa yaitu membuat akun siswa KIP Kuliah, kemudian siswa menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi.
KIP Kuliah pada tahun 2022 lalu, telah disalurkan kepada sebanyak 200.000 mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek.
Skema KIP Kuliah pada tahun 2023 ini mengalami perubahan dari Kemendikbud Ristek dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (biaya kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan tujuan ditingkatkannya anggaran KIP Kuliah yaitu untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu namun berprestasi supaya lebih berani untuk mendaftar ke program studi unggulan di universitas terbaik baik itu di PTS maupun PTN.
Pasalnya, pada skema tahun sebelumnya yang memukul rata bantuan biaya pendidikan hanya sebesar Rp 2,4 juta per semester ternyata dalam penerapannya tidak efektif.
Banyak universitas yang menolak para peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini masuk ke dalam prodi unggulan akibat biaya bantuan pendidikan yang kecil.
Sehingga hal itu menyebabkan banyak mahasiswa berprestasi penerima Kartu Indonesia Pintar yang akhirnya masuk ke dalam prodi tidak terkenal.
Berdasarkan hal tersebut, Nadiem menjelaskan mulai tahun 2023 bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah dapat mencapai sebesar Rp 12 juta per semester untuk program studi yang terakreditasi A.
Selain itu, bantuan biaya hidup juga mengalami peningkatan dan disesuaikan dengan indeks harga suatu daerah di mana mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah berkuliah.
Adapun rincian bantuan biaya pendidikan yang diberikan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022 yaitu sebagai berikut:
- Bantuan biaya pendidikan program studi dengan akreditasi A yaitu maksimal sebesar Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan program studi dengan akreditasi B yaitu maksimal sebesar Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan program studi dengan akreditasi C yaitu maksimal sebesar Rp 2,4 juta per semester
Sedangkan itu untuk bantuan biaya hidup, jika pada sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 setiap bulan, pada kali ini dibagi atas lima besaran, yaitu sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya
Biaya hidup pada kluster 1 sebesar Rp 800.000 per bulan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya