Wajib Tahu! Aturan Baru Seragam Siswa SMP dan SMPLB

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Kemeja harus berwarna putih dengan lengan pendek dan memakai satu saku pada sisi sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok
  • Rok berwarna biru tua dengan lipit menhadap ke kiri dan kanan pada bagian muka, resleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, panjangan rok 5 cm di bawah lutut, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang dan lebar rok 3 cm
  • Kaos kaki harus berwarna putih dan minimal berada 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu berwarna hitam
  • Ukuran lebar ikat pinggang 3 cm warna hitam

Sementara itu untuk aturan pakaian seragam model kedua siswi yaitu sebagai berikut:

  • Kemeja harus berwarna putih dengan lengan pendek dan menggunakan satu saku pada sisi sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok
  • Rok berwarna biru tua dan panjang sampai mata kaki dengan lipit menghadap sisi kiri dan kanan bagian muka, resleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang
  • Ukuran lebar ikat pinggang 3 cm dan berwarna hitam
  • Kaos kaki berwarna putih dan minimal berada 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu berwarna hitam

Model ketiga atau terakhir yaitu untuk siswa yang menggunakan jilbab, maka model pakaian seragam nasionalnya seperti berikut ini:

  • Kemeja putih dengan lengan panjang sampai pada pergelangan tangan, memakai satu saku pada sisi sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok
  • Jilbab berwarna putih
  • Rok panjangan sampai pada mata kaki, berwarna biru tua dengan lipit menghadap di kiri dan kanan pada bagian muka, resleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat menggunakan ikat pinggang
  • Ukuran lebar ikat pinggang 3 cm dan berwarna hitam
  • Kaos kaki berwarna putih dan minimal berada 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu berwarna hitam

3. Atribut

Adapun aturan mengenai atribut pelengkap pakaian seragam siswa dan siswi SMP dan SMPLB yaitu sebagai berikut:

  • Badge OSIS harus dijahitkan pada saku kemeja
  • Badge bendera merah putih harus dijahitkan pada atas saku kemeja
  • Badge yang bertuliskan nama peserta didik harus dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan
  • Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai aturan seragam untuk siswa dan siswi SMP dan SMPLB dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis