Tunjangan Sertifikasi untuk Ribuan Guru Daerah Naik Hingga Dua Kali Lipat, Simak Informasinya!

- Editor

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih/
Guru SD Negeri 02 Taman Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih/ Guru SD Negeri 02 Taman Kabupaten Pemalang

Kabar yang menggembirakan bagi guru semua jenjang baik itu TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK bahwa ada updetan untuk tunjangan sertifikasinya naik hingga 2 kali lipat

Mengapa hal itu bisa terjadi? Dan apakah terjadi disemua guru? Nah, untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga selesai.

Saat ini untuk Validasi Info GTK untuk guru sertifikasi sudah masuk di tahap Validasi Data TPG yang dibuktikan dengan Dtatus Validasi TPG valid yang berwarna hijau.

Bagi Anda yang belum mendapatkan status validasi atau masih merah hal ini dimungkinkan terdapat beberapa poin data yang tidak sinkron dengan Dapodik, untuk itu Anda perlu mengurusnya juga.

Selanjutnya mengenai adanya kenaikan 2 kali lipat untuk tunjangan sertifikasi ribuan guru ini diinformaskan, bahwa yang tadinya hanya mendapatkan Rp. 1.500.000,- Kini sudah berubah di tampilan detail gaji di Info GTK yaitu menjadi sebesar Rp.3.203.600,-

Dan hal ini memang benar adanya, yaitu terjadi bagi Anda guru sertifikasi yang  tadinya berstatus honorer kemudian belum mendapatkan SK Inpassing atau penyetaraan dan tahun ini sudah diangkat menjadi PPPK guru.

Sebagaimana dimuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil.

Pada Poin D tentang Besaran Tunjangan Profesi.

1. Penerima Tunjangan Profesi bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diberikan:

  • Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan 
  • Sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Maka kasus tersebut diatas merupakan benar adanya. Kemudian mengapa muncul menjadi Rp. 3.203.600,-?

Halaman selanjutnya,

Angka ini diperoleh dari…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 8,330 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis