Tunjangan Sertifikasi untuk Ribuan Guru Daerah Naik Hingga Dua Kali Lipat, Simak Informasinya!

- Editor

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih/
Guru SD Negeri 02 Taman Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih/ Guru SD Negeri 02 Taman Kabupaten Pemalang

Kabar yang menggembirakan bagi guru semua jenjang baik itu TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK bahwa ada updetan untuk tunjangan sertifikasinya naik hingga 2 kali lipat

Mengapa hal itu bisa terjadi? Dan apakah terjadi disemua guru? Nah, untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga selesai.

Saat ini untuk Validasi Info GTK untuk guru sertifikasi sudah masuk di tahap Validasi Data TPG yang dibuktikan dengan Dtatus Validasi TPG valid yang berwarna hijau.

Bagi Anda yang belum mendapatkan status validasi atau masih merah hal ini dimungkinkan terdapat beberapa poin data yang tidak sinkron dengan Dapodik, untuk itu Anda perlu mengurusnya juga.

Selanjutnya mengenai adanya kenaikan 2 kali lipat untuk tunjangan sertifikasi ribuan guru ini diinformaskan, bahwa yang tadinya hanya mendapatkan Rp. 1.500.000,- Kini sudah berubah di tampilan detail gaji di Info GTK yaitu menjadi sebesar Rp.3.203.600,-

Dan hal ini memang benar adanya, yaitu terjadi bagi Anda guru sertifikasi yang  tadinya berstatus honorer kemudian belum mendapatkan SK Inpassing atau penyetaraan dan tahun ini sudah diangkat menjadi PPPK guru.

Sebagaimana dimuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil.

Pada Poin D tentang Besaran Tunjangan Profesi.

1. Penerima Tunjangan Profesi bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diberikan:

  • Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan 
  • Sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Maka kasus tersebut diatas merupakan benar adanya. Kemudian mengapa muncul menjadi Rp. 3.203.600,-?

Halaman selanjutnya,

Angka ini diperoleh dari…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 8,337 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis