Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapus Oleh Kemdikbud Karena Hal Ini, Benarkah? Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini sedang ada isu terkait penghapusan tunjangan sertifikasi guru. Untuk itu Kemdikbud telah memberikan informasi resmi terkait dengan pemberian tunjangan sertifikasi guru di seluruh Indonesia. Guru dari seluruh jenjang pendidikan baik PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK wajib untuk mengetahui informasi resmi dari Kemdikbud tersebut karena hal tersebut terkait dengan kejelasan isu mengenai pemberian tunjangan sertifikasi guru.

Sebagaimana isu yang telah ada saat ini menyebutkan bahwa guru di semua jenjang pendidikan dikabarkan batal untuk menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru pada tahun 2023 mendatang. Mengenai kabar yang beredar menyebutkan bahwa sudah ada regulasi mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru yang akan diberikan pada guru seluruh jenjang pendidikan.

Sehingga dengan demikian, pada saat ini seluruh tenaga pendidik di Indonesia sedang mempertanyakan kejelasan terkait isu yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru tersebut. Untuk itu, Kemdikbud telah menegaskan bahwa informasi mengenai tunjangan profesi guru (TPG) yang dihapus pada tahun 2023 merupakan hal yang tidak benar.

Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada rujukan ataupun regulasi resmi yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus. Meskipun demikian terkait dengan regulasi tentang penghapusan tunjangan profesi guru untuk golongan guru tertentu memang ada peraturannya.

Hal mengenai penghapusan tunjangan profesi guru untuk golongan guru tertentu tersebut telah tertuang dalam peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020 yang menjelaskan mengenai teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa Pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan bahwa ada penghapusan tunjangan profesi guru bagi kategori guru tertentu. Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Sedangkan pada pasal 6 ayat 3 juga dijelaskan bahwa pemberian tunjangan profesi guru akan dikecualikan bagi guru Pendidikan Agama yang mana tunjangan profesi guru agama tersebut dibayarkan oleh Kemenag. Selain itu, guru yang bertugas pada satuan pendidikan kerjasama untuk mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru.

Hal tersebut dikarenakan satuan pendidikan kerjasama diselenggarakan berdasarkan kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau bahkan diakui oleh suatu negara atau suatu lembaga pendidikan pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam aturan yang ada pada tahun 2020 tersebut maka dapat disimpulkan bahwa guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak bisa menerima tunjangan profesi guru. Selain itu, terkait isu tunjangan profesi guru (TPG) dihapuskan tidak benar karena hingga saat ini Kemdikbud belum menyebutkan jawaban terkait dengan hal tersebut.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Mendikbud Ristek) telah menyebutkan bahwa pemerintah akan tetap memberikan jaminan pemberian tunjangan sertifikasi kepada para guru.

Hal tersebut bertujuan untuk memperhatikan guru yang telah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi. Salah satu upaya dari Kemdikbud tersebut yakn dengan melakukan pembahasan terkait RUU Sisdiknas yang hingga saat ini masih terus diperjuangkan oleh Kemdikbud.

Halaman Selanjutnya

Sehingga nantinya jika RUU Sisdiknas apabila telah disepakati dan disahkan maka…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis