Tunjangan PNS Sebagai Jaminan Masa Tua

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PNS – Halo, bagaimana nih kabar dari Bapak/Ibu hari ini? Semoga selalu diberi sehat dan semangat ya!

Apakah Bapak/Ibu sudah berstatus menjadi guru PNS? Nampaknya PNS menjadi salah satu primadona dari banyaknya profesi yang ada di Indonesia ini menjanjikan para anggotanya untuk hidup tenang dan menikmati masa tuanya. Pasalnya ketika menjadi PNS, kita seringkali mendengar bahwa PNS disuguhi oleh berbagai fasilitas termasuk tunjangan yang memiliki banyak sekali jenisnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan tidak hanya sampai disitu saja bahkan PNS diberikan rumah dinas sebagai tempat tinggal.

Siapa sih yang tidak ingin menjadi PNS jika tahu bahwa profesi ini sangat menjanjikan dan menjamin kehidupan di masa tua? Tentu saja khususnya sebagai seorang guru menjadi guru PNS masuk menjadi salah satu mimpi yang wajib untuk diwujudkan. Perlu diketahui ya bahwasannya tunjangan PNS ini tentu berbeda dari gaji pokok, jadi ibarat tunjangan PNS ini merupakan bonus yang menjadi tambahan pendapatan yang diberikan oleh pemerintah.

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai tunjangan yang diterima oleh guru PNS alangkah baiknya jika kita mengetahui tingkatan jabatan fungsional Guru PNS mulai  dari terendah menuju ke yang tertinggi

  • Di urutan pertama ialah Guru Pertama terdiri dari Penata Muda, golongan ruang III/a dan Penata Muda tingkat I golongan ruang III/b
  • Lalu pada urutan kedua terdapat Guru Muda terdiri atas Penata, golongan ruang III/c dan Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d
  • Di urutan ketiga yaitu Guru Madya yang terdiri atas Pembina, golongan ruang IV/a, pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
  • Terakhir yaitu Guru Utama yang terdiri atas Pembina Utama Madya, gol. ruang IV/d dan Pembina Utama, gol. ruang IV/e.

Tunjangan bagi guru PNS sendiri biasanya berbeda-beda di setiap daerahnya atau biasa dikenal Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan hal ini juga tergantung dari golongan yang diterima oleh guru. Maka dari itu setelah mengetahui tingkatan jabatan fungsional dari guru PNS, selanjutnya akan dibahas mengenai besaran tunjangan yang diterima tiap golongannya yaitu berikut ini contoh dari tunjangan guru PNS di wilayah DKI Djakarta :

  • PNS dengan kategori IVc hingga IVe memperoleh TKD Rp 6.521.250
  • PNS dengan kategori IVa hingga IVb memperoleh TKD Rp 6.174.375
  • PNS dengan kategori IIIc hingga IIId memperoleh TKD Rp 5.827.500
  • PNS dengan kategori IIIa hingga IIIb memperoleh TKD Rp 5.480.625
  • PNS dengan kategori IIa hingga IId memperoleh TKD Rp 4.370.625
  • Calon PNS (CPNS) memperoleh TKD Rp 3.100.000.

Halaman Selanjutnya

Alasan Penghapusan Tes Kemampuan Akademik

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis