Tunjangan PNS Sebagai Jaminan Masa Tua

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PNS – Halo, bagaimana nih kabar dari Bapak/Ibu hari ini? Semoga selalu diberi sehat dan semangat ya!

Apakah Bapak/Ibu sudah berstatus menjadi guru PNS? Nampaknya PNS menjadi salah satu primadona dari banyaknya profesi yang ada di Indonesia ini menjanjikan para anggotanya untuk hidup tenang dan menikmati masa tuanya. Pasalnya ketika menjadi PNS, kita seringkali mendengar bahwa PNS disuguhi oleh berbagai fasilitas termasuk tunjangan yang memiliki banyak sekali jenisnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan tidak hanya sampai disitu saja bahkan PNS diberikan rumah dinas sebagai tempat tinggal.

Siapa sih yang tidak ingin menjadi PNS jika tahu bahwa profesi ini sangat menjanjikan dan menjamin kehidupan di masa tua? Tentu saja khususnya sebagai seorang guru menjadi guru PNS masuk menjadi salah satu mimpi yang wajib untuk diwujudkan. Perlu diketahui ya bahwasannya tunjangan PNS ini tentu berbeda dari gaji pokok, jadi ibarat tunjangan PNS ini merupakan bonus yang menjadi tambahan pendapatan yang diberikan oleh pemerintah.

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai tunjangan yang diterima oleh guru PNS alangkah baiknya jika kita mengetahui tingkatan jabatan fungsional Guru PNS mulai  dari terendah menuju ke yang tertinggi

  • Di urutan pertama ialah Guru Pertama terdiri dari Penata Muda, golongan ruang III/a dan Penata Muda tingkat I golongan ruang III/b
  • Lalu pada urutan kedua terdapat Guru Muda terdiri atas Penata, golongan ruang III/c dan Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d
  • Di urutan ketiga yaitu Guru Madya yang terdiri atas Pembina, golongan ruang IV/a, pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
  • Terakhir yaitu Guru Utama yang terdiri atas Pembina Utama Madya, gol. ruang IV/d dan Pembina Utama, gol. ruang IV/e.

Tunjangan bagi guru PNS sendiri biasanya berbeda-beda di setiap daerahnya atau biasa dikenal Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan hal ini juga tergantung dari golongan yang diterima oleh guru. Maka dari itu setelah mengetahui tingkatan jabatan fungsional dari guru PNS, selanjutnya akan dibahas mengenai besaran tunjangan yang diterima tiap golongannya yaitu berikut ini contoh dari tunjangan guru PNS di wilayah DKI Djakarta :

  • PNS dengan kategori IVc hingga IVe memperoleh TKD Rp 6.521.250
  • PNS dengan kategori IVa hingga IVb memperoleh TKD Rp 6.174.375
  • PNS dengan kategori IIIc hingga IIId memperoleh TKD Rp 5.827.500
  • PNS dengan kategori IIIa hingga IIIb memperoleh TKD Rp 5.480.625
  • PNS dengan kategori IIa hingga IId memperoleh TKD Rp 4.370.625
  • Calon PNS (CPNS) memperoleh TKD Rp 3.100.000.

Halaman Selanjutnya

Alasan Penghapusan Tes Kemampuan Akademik

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis