Tunjangan NUPTK dan Syarat Mendapatkannya

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Tunjangan NUPTK – Sampai sekarang, menjadi guru merupakan suatu pekerjaan yang mulia sebab turut berkontribusi untuk mencerdaskan bangsa. Hanya saja, peran ini dinilai belum mendapat perhatian yang cukup dari sisi besaran finansial yang masuk menjadi gaji guru. Padahal tanpa guru, generasi ini akan kehilangan marwah sebab tak memahami jalannya kehidupan.

Fenomena kesenjangan sosial seperti ini akhirnya menjadikan pemerintah untuk tergerak melakukan suatu peningkatan maupun pengembangan di sisi kebijakan guru. Salah satunya yakni dengan menghadirkan kebijakan tunjangan NUPTK.

Apa itu Tunjangan NUPTK?

Tunjangan NUPTK biasa dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru. Keduanya sama sebab saling berkaitan. Tunjangan profesi guru sendiri tak akan ada dan dicarikan bila guru tersebut tak memiliki NUPTK. Tunjangan NUPTK merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru secara keseluruhan baik PNS maupun Non-PNS asal memiliki NUPTK.

NUPTK sendiri merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana menjadi nomor induk spesial bagi para guru.

NUPTK disediakan bagi keseluruhan profesi guru PNS dan Non-PNS. Seluruh profesi guru yang sudah memenuhi persyaratan nantinya akan secara langsung mendapat surat dari direktur Jenderal GTK sehingga nomor tersebut bisa didapatkan.

Fungsi NUPTK

Perlu diketahui, fungsi dari penggunaan NUPTK yakni berperan menjadi nomor resmi yang akan dijadikan para guru sebagai tiket untuk bisa mengikuti berbagai pelatihan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pedagogik, perolehan sertifikasi maupun pengembangan kompetensi.

NUPTK berisikan 16 digit dan sifatnya tetap. Sehingga secara sederhana dapat dimaknai bahwa NUPTK tidak dapat berubah – ubah meski pendidik tersebut sudah pindah lokasi, berubah menjadi seorang karyawan perusahaan ataupun riwayat pekerjaannya berganti.

NUPTK sendiri dapat memberikan banyak kebermanfaat bagi pendidik. Kemudian manfaat NUPTK di antaranya sebagai berikut :

Pertama, NUPTK akan menjadi kunci gebrang pertama dari masuknya para guru yang akan terjaring dalam beberapa pilihan program Kemdikbud. Beberapa program misalnya sertifikasi, pembinaan dan tunjangan guru.

Kedua, urgensitas untuk memahami keberadaan NUPTK juga sangat penting sebab tidak semua guru akan mendapatkannya.

Ketiga, anda memiliki kesempatan untuk bisa berkontribusi pada beragam aktivitas pada pengumpulan data secara nasional maupun mendukung pemerintah untuk bisa merancang beragam program untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan untuk Memperoleh NUPTK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4,483 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis