Untuk itu beberapa amunisi telah disiapkan Kemendikbud Ristek melalui Tunjangan Khusus Guru atau yang disebut TKG. Kemendikbud Ristek melakukan pergerakan yang begitu cepat dengan meminta Pemda untuk segera memberikan konfirmasi dan persetujuan atas nama-nama guru yang telah diusulkan dan yang telah masuk daftar penerima Tunjangan Khusus Guru.
Jika dari Pemda sudah menyetujui data-data tersebut, guru yang terdaftar sebagai penerima akan langsung mendapatkan dana tunjangan yang masuk ke rekening masing-masing. Sumber data yang digunakan dalam penentuan nama-nama guru yang berhak menerima tunjangan tersebut hanya satu. Data tersebut diambil dengan merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data pokok pendidikan ini harus terjamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan dengan berpedoman pada surat pertanggungjawaban mutlak. Data tersebut juga harus terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang telah dijamin validitasnya oleh instansi yang bersangkutan.
Setelah data sudah divalidasi, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi. Nama-nama guru yang masuk dalam data akan di periksa kembali. Setelah tervalidasi dan terverifikasi, guru yang berhak menerima tunjangan khusus akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat keputusan yang telah diterbitkan akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat membayarkan Tunjangan Khusus Guru ke rekening masing-masing guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2