Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah Mencapai 3 Juta

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu, dikarenakan keterbatasan anggaran, tunjangan insentif guru diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi dan menyesuaikan kuota setiap provinsi. Adapaun kriteria yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sedang aktif mengajar pada RA, MI, MTs atau MA/MK dan juga terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama atau Simpatika.
  • Belum lulus ujian sertifikasi
  • Memiliki NPK dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK
  • Guru yang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan kementrian agama
  • Memiliki status sebagai guru tetap madrasah yaitu guru bukan sebagai pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah, kepala madrasah negeri.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
  • Telah memenuhi beban kerja minimal 6 Jam tatap muka pada satminkalya
  • TIdak penerima bantuan sejenis yang sumber data tersebut bersumber dari DIPA Kementrian Agama
  • Belum usia pensiun yaitu 60 tahun
  • Tidak beralih status guru RA dan Madrasah
  • Tidak terikat pada tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan sebagai Eksekutif, Yudikatif, dan legislatif.

Selain itu menurut zain masih terdapat ketentuan terakhir. Ketentuan terakhir tersebut adalah Tunjangan Instentif akan diberikan guru yang dinilai layak oleh Simpatika. Hal tersebut akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Demikian Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah Mencapai 3 Juta

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis