..
Selain itu, dikarenakan keterbatasan anggaran, tunjangan insentif guru diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi dan menyesuaikan kuota setiap provinsi. Adapaun kriteria yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:
- Sedang aktif mengajar pada RA, MI, MTs atau MA/MK dan juga terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama atau Simpatika.
- Belum lulus ujian sertifikasi
- Memiliki NPK dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK
- Guru yang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan kementrian agama
- Memiliki status sebagai guru tetap madrasah yaitu guru bukan sebagai pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah, kepala madrasah negeri.
- Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
- Telah memenuhi beban kerja minimal 6 Jam tatap muka pada satminkalya
- TIdak penerima bantuan sejenis yang sumber data tersebut bersumber dari DIPA Kementrian Agama
- Belum usia pensiun yaitu 60 tahun
- Tidak beralih status guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat pada tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
- Tidak merangkap jabatan sebagai Eksekutif, Yudikatif, dan legislatif.
Selain itu menurut zain masih terdapat ketentuan terakhir. Ketentuan terakhir tersebut adalah Tunjangan Instentif akan diberikan guru yang dinilai layak oleh Simpatika. Hal tersebut akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Demikian Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah Mencapai 3 Juta
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2