Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah Mencapai 3 Juta

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu, dikarenakan keterbatasan anggaran, tunjangan insentif guru diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi dan menyesuaikan kuota setiap provinsi. Adapaun kriteria yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sedang aktif mengajar pada RA, MI, MTs atau MA/MK dan juga terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama atau Simpatika.
  • Belum lulus ujian sertifikasi
  • Memiliki NPK dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK
  • Guru yang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan kementrian agama
  • Memiliki status sebagai guru tetap madrasah yaitu guru bukan sebagai pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah, kepala madrasah negeri.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
  • Telah memenuhi beban kerja minimal 6 Jam tatap muka pada satminkalya
  • TIdak penerima bantuan sejenis yang sumber data tersebut bersumber dari DIPA Kementrian Agama
  • Belum usia pensiun yaitu 60 tahun
  • Tidak beralih status guru RA dan Madrasah
  • Tidak terikat pada tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan sebagai Eksekutif, Yudikatif, dan legislatif.

Selain itu menurut zain masih terdapat ketentuan terakhir. Ketentuan terakhir tersebut adalah Tunjangan Instentif akan diberikan guru yang dinilai layak oleh Simpatika. Hal tersebut akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Demikian Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah Mencapai 3 Juta

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis