Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah Mencapai 3 Juta

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu, dikarenakan keterbatasan anggaran, tunjangan insentif guru diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi dan menyesuaikan kuota setiap provinsi. Adapaun kriteria yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sedang aktif mengajar pada RA, MI, MTs atau MA/MK dan juga terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama atau Simpatika.
  • Belum lulus ujian sertifikasi
  • Memiliki NPK dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK
  • Guru yang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan kementrian agama
  • Memiliki status sebagai guru tetap madrasah yaitu guru bukan sebagai pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah, kepala madrasah negeri.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
  • Telah memenuhi beban kerja minimal 6 Jam tatap muka pada satminkalya
  • TIdak penerima bantuan sejenis yang sumber data tersebut bersumber dari DIPA Kementrian Agama
  • Belum usia pensiun yaitu 60 tahun
  • Tidak beralih status guru RA dan Madrasah
  • Tidak terikat pada tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan sebagai Eksekutif, Yudikatif, dan legislatif.

Selain itu menurut zain masih terdapat ketentuan terakhir. Ketentuan terakhir tersebut adalah Tunjangan Instentif akan diberikan guru yang dinilai layak oleh Simpatika. Hal tersebut akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Demikian Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah Mencapai 3 Juta

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis