TPG nantinya resmi dihapus di tahun 2023 ini pasalnya untuk tunjangan aka nada skema baru tunjangan profesi guru 2023 yang wajib guru ketahui.
Berkutat dengan TPG tak jauh dengan bahasan tunjangan yang dimana hal tersebut merupakan sumber tambahan pendapatan seorang guru selain gaji pokoknya.
Di tahun 2023 ini TPG nantinya resmi dihapus dengan menghadirkan skema baru tunjangan profesi guru tahun 2023.
Sebagai penyikapan rencana pemerataan kesejahteraan guru yang dimana guru sertifikasi dan non sertifikasi akan sama-sama tetap menerima TPG.
Apakah hal tersebut merupakan sebuah solusi yang baik bagi guru kedepannya atau malah sebaliknya.
Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan berikut terkait TPG nantinya resmi dihapus dengan menghadirkan skema baru tunjangan profesi guru tahun 2023.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait TPG nantinya resmi dihapus dengan menghadirkan skema baru tunjangan profesi guru tahun 2023.
TPG Nantinya Resmi Dihapus Skema Baru 2023
Skema baru untuk tunjangan sertifikasi guru, tunjangan guru swasta non sertifikasi, pengganti TPG, aturan RUU Sisdiknas dan jadwal pencairan sertifikasi.
Akhirnya Mendikbud Nadiem menjelaskan skema baru tunjangan profesi guru/sertifikasi guru 2023 tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, untuk guru PNS dan non ASN.
Tunjangan profesi guru/sertifikasi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
TPG dikenal sebagai salah satu komponen yang menjamin kesejahteraan guru. Maka tak heran TPG membuat banyak orang berlomba-lomba jadi guru.
Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang tenaga pendidik (tendik) wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.
Adapun sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional sesuai aturan perundang-undangan.
Saat ini tengah santer kabar mengenai tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu terlihat dari pasal TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi ‘gula’ bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.
Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Aturan Tunjangan Profesi Guru
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk guru ASN.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk guru non ASN.
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya