TPG Masih Belum Cair, Fatal! Ini Penyebabnya

- Editor

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG masih belum cair menjadi permasalahan kompleks yang dihadapi oleh bapak ibu guru yang sudah bersertifikat pendidik.

Pada dasarnya guru sertifikasi seharusnya menerima tunjangan prodesi guru atau biasa disebut dengan TPG.

Apalagi bapak ibu guru yang baru saja lulus dan menginput sertifikat pendidiknya pada sistem Dapodik di pangkalan masing-masing.

Yang menyebabkan TPG belum cair baiknya bapak ibu guru ketahui agar ketika melakukan step by step penginputan lebih teliti dan berhari-hati.

Apabila terjadi kekeliruan ketika menginput serta mensinkron sertifikat pendidik tersebut dapat menyebabkan kendala seperti TPG masih belum cair ini.

Lalu bagaimana dan apa saja hal yang perlu diketahui bapak ibu guru semua agar TPG masih belum cair bisa di selesaikan dan kedepannya bisa cair.

Simak penjelasan berikut ini terkait penyebab TPG masih belum cair dan beberapa hal penting yang harus diketahui agar TPG bisa cair.

TPG Masih Belum Cair Meresahkan Guru Baru Sertifikasi

Penyebab tunjangan sertifikasi belum cair disampaikan melalui Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut terdapat alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru belum cair.

Dalam hal ini sebelum tunjangan sertifikasi guru cair, guru terlebih dahulu harus melakukan sinkronisasi data di Dapodik.

Lebih lanjut pada bagian tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dijelaskan bahwa terdapat penyebab kenapa tunjangan sertifikasi guru belum cair.

Penyebab TPG Belum Cair

  1. Guru ASN Daerah dan operator tidak melakukan penginputan atau memperbarui data guru ASN Daerah melalui Dapodik.
  2. Guru tidak memastikan data sudah terinput sudah benar ataukah belum.
  3. Guru tidak menginput atau memperbarui data tentang satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, status kepegawaian, dan tanggal lahir.
  4. Guru tidak melakukan penginputan atau pembaruan data, hal ini disebabkan guru ASN Daerah harus melakukan hal tersebut setiap terjadinya perubahan kondisi data guru ASN Daerah yang bersangkutan.
  5. Data guru ASN Daerah yang telah diinput atau diperbarui di Dapodik tidak diverifikasi dan validasi oleh guru ASN Daerah yang bersangkutan.
  6. Guru ASN Daerah yang dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama, tidak memperbaiki data tempat tugas yang baru di Dapodik.
  7. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal belum memastikan data guru ASN Daerah pada Dapodik apakah sudah akurat dan logis dengan kondisi guru ASN Daerah.

Berdasar ketujuh hal tersebut berikut ini jadwal sinkronisasi sertifikat pendidik yang seharusnya dilakukan oleh bapak ibu guru sertifikasi semua.

Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

Sinkronisasi Data

  1. Tanggal 28 atau 29 Februari, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan 1 bulan Maret.
  2. Tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan II pada bulan Juni.
  3. Tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan III bulan September.
  4. Tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan IV bulan November.

 

Halaman Selanjutnya

Selain hal yang…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis