Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Mendapatkan Tunjangan Tambahan selain Tunjangan Sertifikasi, Simak Selengkapnya!

- Editor

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkaitan dengan guru sertifikasi yang berhak menerima tunjangan sertfikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) juga ternyata berhak mendapatkan tunjangan lainnya.

Untuk ulasan lebih lengkap Anda dapat menyimaknya berikut ini.

Berawal dari pertanyaan salah seorang guru yaitu mengapa ada daerah yang memberikan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai dan juga ada yang tidak kepada guru sertifikasi ? Apakah Anda informasi resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengenai hal ini?

Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemdikbud Dirjen GTK tertanggal 6 Oktober 2022 menjelaskan mengenai TPP atau Tukin bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Surat edaran dari Kemdikbud ini ditujukan untuk Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia yang isinya terkait dengan hal hal berikut ini:

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Pengasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan profesionalitasnya. Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp. 250.000/ bulan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah

Tambahan penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. Pemberian TPP ASN daerah untuk masing- masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Halaman selanjutnya,

Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33,658 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis