Terbaru! Peserta Guru Penggerak Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Apabila Ikut Ujian Ini

- Editor

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru bagi seluruh guru di seluruh wilayah Indonesia. Para peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi asalkan mengikuti ujian dalam program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) lainnya.

Program Kemendikbud Ristek yang dimaksud adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan ini, peserta guru penggerak dapat memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Nominal tunjangan sertifikasi ini tentu sangatlah besar dan menjadi hal yang paling ditunggu bagi seluruh guru, terutama yang memiliki sertifikasi pendidik. Peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwasannya sertifikat pendidik ini didapatkan apabila guru telah melaksanakan sertifikasi. Program sertifikasi guru dapat dilakukan dengan mengikuti serangkaian PPG Dalam Jabatan dan dinyatakan lulus dalam ujiannya.

Bagi para peserta guru penggerak yang ingin memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan sertifikasi, harus memenuhi kriteria guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Adapun kriteria tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022.

Pertama, kriteria guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dan bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah guru penggerak.

Dengan kata lain, ini merupakan kesempatan emas bagi para peserta guru penggerak untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan yang tentu bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan berbagai tunjangan yang menyertainya.

Selain peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi, para guru penggerak yang mendaftar pada PPG Dalam Jabatan bisa tidak wajib mengikuti pembelajaran. Seperti PPG pada umumnya, PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan perkuliahan untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang dilaksanakan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Alasannya adalah karena pendidikan yang telah didapatkan oleh para peserta guru penggerak akan mendapatkan penyetaraan dalam kompetensi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Setelah melaksanakan perkuliahan, guru peserta PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan praktik di lapangan. Para guru penggerak akan mendapatkan keistimewaan dalam sesi ini yakni dibebaskan dari praktik lapang dan cukup mengikuti ujian pengetahuan guna mendapat sertifikat pendidik.

Halaman Selanjutnya

Dengan sertifikat pendidik inilah peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis