Terbaru! Peserta Guru Penggerak Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Apabila Ikut Ujian Ini

- Editor

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru bagi seluruh guru di seluruh wilayah Indonesia. Para peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi asalkan mengikuti ujian dalam program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) lainnya.

Program Kemendikbud Ristek yang dimaksud adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan ini, peserta guru penggerak dapat memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Nominal tunjangan sertifikasi ini tentu sangatlah besar dan menjadi hal yang paling ditunggu bagi seluruh guru, terutama yang memiliki sertifikasi pendidik. Peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwasannya sertifikat pendidik ini didapatkan apabila guru telah melaksanakan sertifikasi. Program sertifikasi guru dapat dilakukan dengan mengikuti serangkaian PPG Dalam Jabatan dan dinyatakan lulus dalam ujiannya.

Bagi para peserta guru penggerak yang ingin memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan sertifikasi, harus memenuhi kriteria guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Adapun kriteria tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022.

Pertama, kriteria guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dan bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah guru penggerak.

Dengan kata lain, ini merupakan kesempatan emas bagi para peserta guru penggerak untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan yang tentu bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan berbagai tunjangan yang menyertainya.

Selain peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi, para guru penggerak yang mendaftar pada PPG Dalam Jabatan bisa tidak wajib mengikuti pembelajaran. Seperti PPG pada umumnya, PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan perkuliahan untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang dilaksanakan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Alasannya adalah karena pendidikan yang telah didapatkan oleh para peserta guru penggerak akan mendapatkan penyetaraan dalam kompetensi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Setelah melaksanakan perkuliahan, guru peserta PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan praktik di lapangan. Para guru penggerak akan mendapatkan keistimewaan dalam sesi ini yakni dibebaskan dari praktik lapang dan cukup mengikuti ujian pengetahuan guna mendapat sertifikat pendidik.

Halaman Selanjutnya

Dengan sertifikat pendidik inilah peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis