Tenaga Honorer K2 Batal Dihapus, Honorer Punya 3 Hak Penting sebagai Jaminan

- Editor

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan mengejutkan dan menggembirakan atas pembatalan rencana penghapusan tenaga honorer K2 memberikan sinar terang untuk para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh negeri. Bagaimana tidak, sebelumnya Menpan-RB telah mengumumkan bahwa tenaga honorer akan dihapus dan diganti dengan PNS Part Time.

Tenaga honorer K2 ialah tenaga honorer yang telah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi pada PPPK tahun 2018 hingga 2019. Honorer K2 mempunyai peran penting dalam menjalankan tugas-tugas tertentu di instansi pemerintah.

Menpan-RB secara resmi mengumumkan keputusan yang luar biasa ini melalui Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. Kabar baik ini semakin diperkuat dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hak-hak Penting yang Dimiliki Tenaga Honorer sebagai Jaminan

Pada mulanya nasib tenaga honorer seakan-akan telah ditentukan pada November 2023 mendatang. Namun setelah diadakannya koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, pemerintah akhirnya menyadari begitu pentingnya peran tenaga honorer K2 dalam menjalankan roda pemerintahan.

Oleh sebab itu, pemerintah membuat keputusan untuk tidak mengakhiri ikatan kerja secara keseluruhan. Ini menjadi saat-saat yang penuh kepastian bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia mengenai masa depan mereka.

Tenaga honorer mempunyai tiga hak penting yang menjadi jaminan agar mereka tetap memiliki tempat di dalam sistem pemerintahan. Hak-hak penting tersebut yakni:

1. Pemerintah akan melakukan perhitungan dan alokasi anggaran khusus untuk mendukung pembiayaan tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Dalam alokasi pembiayaan tersebut, pendapatan tenaga non ASN tidak akan dikurangi sedikit pun.

3. Pemerintah dan pejabat lainnya secara tegas dilarang merekrut pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi posisi ASN atau tenaga non ASN lainnya.

Dengan adanya kepastian ini, honorer diminta untuk melakukan pengecekan data secara akurat melalui link pendaftaran BKN. Jika nama mereka terdaftar sebagai tenaga non ASN dalam basis data BKN, maka nasib mereka beruntung.

Halaman selanjutnya

Tenaga Honorer Berkesempatan Diangkat…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis