Tenaga Honorer K2 Batal Dihapus, Honorer Punya 3 Hak Penting sebagai Jaminan

- Editor

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan mengejutkan dan menggembirakan atas pembatalan rencana penghapusan tenaga honorer K2 memberikan sinar terang untuk para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh negeri. Bagaimana tidak, sebelumnya Menpan-RB telah mengumumkan bahwa tenaga honorer akan dihapus dan diganti dengan PNS Part Time.

Tenaga honorer K2 ialah tenaga honorer yang telah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi pada PPPK tahun 2018 hingga 2019. Honorer K2 mempunyai peran penting dalam menjalankan tugas-tugas tertentu di instansi pemerintah.

Menpan-RB secara resmi mengumumkan keputusan yang luar biasa ini melalui Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. Kabar baik ini semakin diperkuat dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hak-hak Penting yang Dimiliki Tenaga Honorer sebagai Jaminan

Pada mulanya nasib tenaga honorer seakan-akan telah ditentukan pada November 2023 mendatang. Namun setelah diadakannya koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, pemerintah akhirnya menyadari begitu pentingnya peran tenaga honorer K2 dalam menjalankan roda pemerintahan.

Oleh sebab itu, pemerintah membuat keputusan untuk tidak mengakhiri ikatan kerja secara keseluruhan. Ini menjadi saat-saat yang penuh kepastian bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia mengenai masa depan mereka.

Tenaga honorer mempunyai tiga hak penting yang menjadi jaminan agar mereka tetap memiliki tempat di dalam sistem pemerintahan. Hak-hak penting tersebut yakni:

1. Pemerintah akan melakukan perhitungan dan alokasi anggaran khusus untuk mendukung pembiayaan tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Dalam alokasi pembiayaan tersebut, pendapatan tenaga non ASN tidak akan dikurangi sedikit pun.

3. Pemerintah dan pejabat lainnya secara tegas dilarang merekrut pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi posisi ASN atau tenaga non ASN lainnya.

Dengan adanya kepastian ini, honorer diminta untuk melakukan pengecekan data secara akurat melalui link pendaftaran BKN. Jika nama mereka terdaftar sebagai tenaga non ASN dalam basis data BKN, maka nasib mereka beruntung.

Halaman selanjutnya

Tenaga Honorer Berkesempatan Diangkat…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis