Berikut ini beberapa dokumen yang harus dimiliki oleh tenaga honorer agar bisa diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2023.
Pada dasarnya, tenaga honorer atau non ASN wajib melakukan pendataan agar bisa masuk data dasar BKN. Jika tidak, impian menjadi ASN harus dikubur dalam-dalam.
Dalam pendataan tersebut, tenaga honorer wajib menyertakan dokumen-dokumen berikut ini sebagai tanda bahwa honorer tersebut telah terdaftar dalam database miliki BKN.
Hingga saat ini pihak BKN menginformasikan baru ada 1,8 juta tenaga honorer yang telah memiliki surat izin dari instansi masing-masing.
Sehingga untuk tenaga honorer yang belum memiliki surat penting tersebut diimbau untuk segera melakukan pengunggahan kepada BKN agar tidak terancam di-blacklist.
Di sisi lain tenaga honorer juga masih dibayangi akan penghapusan seluruh tenaga non ASN yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023 mendatang.
Meskipun telah beredar kabar bahwa saat ini pemerintah telah menempuh upaya untuk meminimalisir penghapusan tersebut, kebijakan tersebut belum diputuskan secara resmi.
Untuk meminimalisir penghapusan tersebut, pemerintah rencananya akan melakukan pemerataan tenaga honorer yang mekanisme tersebut dimulai dari proses pendataan yang saat ini gencar dilakukan oleh MenPAN RB dan juga BKN.
Perlu diketahui hanya tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN-lah yang nantinya bisa diikutkan pada seleksi ASN 2023 baik melalui CPNS maupun PPPK.
Namun, kini beredar kabar yang kurang baik bahwa pendataan honorer di database BKN harus dilengkapi dengan surat penting yang belum dimiliki oleh semua tenaga honorer.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya