Honorer Gugur – Terdapat informasi mengenai PPPK untuk semua tenaga honorer. Hal tersebut adalah penyebab tenaga honorer gugur dalam PPPK yang dikarenakan beberapa hal tertentu. Hal tersebu tanpa membuat tenaga honorer yang tanpa tes dapat langsung gugur.
Pemerintah pada saat ini sedang membenahi permasalah terkait tenaga honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 depan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggunakan PPPK. Tetapi pemerintah tidak langsung menghapus pegawai non ASN yang berada pada lingkungan instansi pemerintah.
Menpan RB mengbimbau pejabat pembina kepegawaian melalui surat edaran B/1511/M.SM.01.00/2022. Pada surat edaran tersebut Menpan RB menghimbau untuk melaksanakan pendaatan terkait tenaga non ASN dan menyampaikan data pada BKN.
Hal tersebut harus dilakukan paling lambat 30 september 2022. Selain itu Menpan RB juga memberikan araha agar pejabat pembina kepegawaian mengikut sertakan pegawai non ASN untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dijelaskan terdapat pelamar pegawai pemerintah yang akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tes CAT. Hal tersebut adalah untuk pelamar prioritas yang telah menggunakan nilai ambang batas dan nilai seleksi pada tahun 2021.
Namun demikian hal tersebut tidak langsung membuat pegawai prioritas tersebut langsung diterima. Ada beberapa hal yang membuat pelamar prioritas tersebut dapat gugur.
Pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 7 disebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat menjadi persyaratan umum agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. Hal tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Usia minimal yaitu 20 tahun dan maksimal yaitu 35 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat
- Tidak pernah menjadi pengurus dan anggota partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Syarat syarat lain menyesuaikan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri
Beberapa persyaratan diatas adalah hal penting agar tenaga non ASN tersebut dapat dilakukan pengangkatan. Oleh sebab itu persyaratan diatas harus diperhatikan oleh pelamar yang ingin mendaftarkan diri.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya