Tenaga Honorer Gugur PPPK Dikarenakan Hal ini

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Gugur – Terdapat informasi mengenai PPPK untuk semua tenaga honorer. Hal tersebut adalah penyebab tenaga honorer gugur dalam PPPK yang dikarenakan beberapa hal tertentu. Hal tersebu tanpa membuat tenaga honorer yang tanpa tes dapat langsung gugur.

Pemerintah pada saat ini sedang membenahi permasalah terkait tenaga honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 depan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggunakan PPPK. Tetapi pemerintah tidak langsung menghapus pegawai non ASN yang berada pada lingkungan instansi pemerintah.

Menpan RB mengbimbau pejabat pembina kepegawaian melalui surat edaran B/1511/M.SM.01.00/2022. Pada surat edaran tersebut Menpan RB menghimbau untuk melaksanakan pendaatan terkait tenaga non ASN dan menyampaikan data pada BKN.

Hal tersebut harus dilakukan paling lambat 30 september 2022. Selain itu Menpan RB juga memberikan araha agar pejabat pembina kepegawaian mengikut sertakan pegawai non ASN untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dijelaskan terdapat pelamar pegawai pemerintah yang akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tes CAT. Hal tersebut adalah untuk pelamar prioritas yang telah menggunakan nilai ambang batas dan nilai seleksi pada tahun 2021.

Namun demikian hal tersebut tidak langsung membuat pegawai prioritas tersebut langsung diterima. Ada beberapa hal yang membuat pelamar prioritas tersebut dapat gugur.

Pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 7 disebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat menjadi persyaratan umum agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. Hal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Usia minimal yaitu 20 tahun dan maksimal yaitu 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat
  • Tidak pernah menjadi pengurus dan anggota partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Syarat syarat lain menyesuaikan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri

Beberapa persyaratan diatas adalah hal penting agar tenaga non ASN tersebut dapat dilakukan pengangkatan. Oleh sebab itu persyaratan diatas harus diperhatikan oleh pelamar yang ingin mendaftarkan diri.

Halaman Selanjutnya

2 Hal penyebab gugur

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis