Tenaga Honorer di Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus, Lalu Bagaimana Nasibnya? Begini Kata MenPAN-RB Terbaru!

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Hal ini berkaitan dengan seberapa lama tenaga honorer atau pegawai non-ASN tersebut bekerja di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.

Sehingga mempersyaratkan tenaga honorer harus sudah mengabdi seminimalnya selama satu tahun terhitung sampai 31 Desember 2021.

4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun

Bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum genap berusia 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum genap berusia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Demikian rencana usulan solusi yang disiapkan oleh MenPAN-RB terkait dengan penghapusan honorer di tahun 2023 mendantang. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Memahami Gaya Belajar Pserta Didik dan Implementasi dalam Pembelajaran” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22-29 September 2022 melalui aplikasi Zoom Meeting dan Telegram.

Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis