3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Hal ini berkaitan dengan seberapa lama tenaga honorer atau pegawai non-ASN tersebut bekerja di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.
Sehingga mempersyaratkan tenaga honorer harus sudah mengabdi seminimalnya selama satu tahun terhitung sampai 31 Desember 2021.
4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun
Bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum genap berusia 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum genap berusia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Demikian rencana usulan solusi yang disiapkan oleh MenPAN-RB terkait dengan penghapusan honorer di tahun 2023 mendantang. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Memahami Gaya Belajar Pserta Didik dan Implementasi dalam Pembelajaran” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22-29 September 2022 melalui aplikasi Zoom Meeting dan Telegram.
Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!