Tenaga Honorer di Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus, Lalu Bagaimana Nasibnya? Begini Kata MenPAN-RB Terbaru!

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Hal ini berkaitan dengan seberapa lama tenaga honorer atau pegawai non-ASN tersebut bekerja di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.

Sehingga mempersyaratkan tenaga honorer harus sudah mengabdi seminimalnya selama satu tahun terhitung sampai 31 Desember 2021.

4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun

Bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum genap berusia 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum genap berusia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Demikian rencana usulan solusi yang disiapkan oleh MenPAN-RB terkait dengan penghapusan honorer di tahun 2023 mendantang. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Memahami Gaya Belajar Pserta Didik dan Implementasi dalam Pembelajaran” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22-29 September 2022 melalui aplikasi Zoom Meeting dan Telegram.

Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis