Tenaga Honorer akan Diangkat jadi PPPK, Berikut Info Lanjutannya

- Editor

Senin, 24 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Metode JAS (Jelajah Alam Sekitar)

Penerapan Metode JAS (Jelajah Alam Sekitar)

Sampai saat ini isu terkait penghapusan tenaga honorer di Indonesia menjadi bahan pembicaraan di semua kalangan. Namun Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK. Berikut info lanjutannya.

Rencana pengangkatan tenaga honorer tersebut akan dilakukan paling lambat pada tanggal 28 November 2023 nanti melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI menerangkan bahwa pengangkatan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap seluruh tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja yang jumlahnya sekitar 2.360.363 tenaga honorer.

Berdasarkan data milik Kemenpan RB, semua tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK mulai dari Office Boy (OB), tenaga kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, dan lain sebagainya.

Girsang mengatakan bahwa dalam pengangkatan tenaga non ASN tersebut, tidak akan ada pengecualian khusus yang menjadi syarat. Sebab pengangkatan tersebut bersifat otomatis.

“Semua tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK tanpa pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer (non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November 2023 ini,”

Dengan begitu, setelah proses pengangkatan dan peralihan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara PPPK sudah selesai, para kepala daerah dipastikan tidak akan bisa lagi mengangkat tenaga honorer dengan sesuai kehendak pribadi.

Ini merupakan kebijakan penting, pasalnya sebagian besar tenaga honorer di Indonesia berada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Tercatat ada sekitar 50 persen tenaga honorer yang bertugas di Pemda.

“Pengangkatan seluruh tenaga honorer ini bersifat otomatis, memiliki hak yang sama diangkat menjadi ASN PPPK. kata Junimart Girsang. Akan tetapi pasca pengangkatan ini, para kepala daerah tidak bisa lagi melakukan pengangkatan tanpa izin formasi dari Kemenpan RB,” jelas Junimart Girsang.

Seiring dengan kebijakan tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK yang akan dilakukan ini, Junimart Girsang menyampaikan beberapa catatan dari pihak Komisi II DPR RI kepada Azwar Anas, Menteri PAN RB.

Halaman Selanjutnya

Catatan tersebut berisi beberapa hal

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis