Tenaga Honorer Akan Batal Dihapus Pada Tahun 2023? Inilah Solusi MenPAN RB

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, ada 6 tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga honorer pada lembaga pemerintahan yakni sebagai berikut:

1. Honorer yang tidak aktif bekerja di instansi pemerintahan.

2. Honorer yang berusia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.

3. Honorer pegawai layanan umum daerah (BLU/BLD).

4. Honorer yang bertugas sebagai tenaga kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).

5. Honorer yang masa kerjanya kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021.

6. Honorer yang pembayaran gajinya bukan melalui APBN/APBD.

Skema pendataan untuk tenaga honorer tersebut terbagi menjadi prafinalisasi dengan masing-masing admin/operator instansi yang mana dapat mendaftarkan tenaga honorernya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan serta mengumumkan hasilnya di kanal informasi instansi.

Sebagai informasi, berikut merupakan daftar formasi seleksi CPNS dan PPPK 2022 terbaru yakni diantaranya:

1. Kebutuhan formasi pada pemerintah pusat yakni sebanyak 95.324 formasi yang terdiri dari guru sebanyak 50.000 formasi, dosen sebanyak 15.000 formasi, nakes sebanyak 7.000 formasi dan jabatan teknis sebanyak 23.324 formasi.

2. Kebutuhan formasi pada pemerintah daerah yakni sebanyak 1.054.276 yang terdiri dari guru sebanyak 758.018 formasi nakes sebanyak 255.249 formasi dan jabatan teknis sebanyak 41.009 formasi.

3. Kebutuhan formasi pada sekolah kedinasan dengan formasi CPNS yakni sebanyak 8.941 formasi.

4. Kebutuhan formasi untuk daerah Papua dan Papua Barat yakni sebanyak 41.888 formasi yang terdiri dari PPPK dan CPNS Papua sebanyak 28.895 formasi dan PPPK dan CPNS Papua Barat sebanyak 12.993 formasi.

Selain itu, untuk membuat akun SSCASN yang dapat digunakan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022 yakni:

1. Pertama pendaftar CPNS dan PPPK 2022 masuk ke website sscasn.bkn.go.id.

2. Kedua, silahkan klik registrasi.

3. Ketiga, pendaftar wajib memasukkan NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password, pilih pertanyaan pengaman, dan isikan jawaban pengaman.

4. Keempat, pendaftar wajib mengunggah hasil scan KTP dan swafoto.

5. Kelima, pendaftar wajib memasukkan kode CAPTCHA.

6. Keenam, silahkan klik submit.

7. Ketujuh, masuk ke website sscasn.bkn.go.id/daftar/login.

8. Kedelapan, pendaftar wajib melengkapi data pribadi yang masih kosong.

9. Kesembilan, pendaftar memilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan.

10. Kesepuluh, pendaftar wajib melakukan upload dokumen dan cek resume.

11. Kesebelas, pendaftar wajib melakukan cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan jadwal dalam seleksi PPPK 2022 yakni…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis