Tenaga Honorer Akan Batal Dihapus Pada Tahun 2023? Inilah Solusi MenPAN RB

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, ada 6 tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga honorer pada lembaga pemerintahan yakni sebagai berikut:

1. Honorer yang tidak aktif bekerja di instansi pemerintahan.

2. Honorer yang berusia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.

3. Honorer pegawai layanan umum daerah (BLU/BLD).

4. Honorer yang bertugas sebagai tenaga kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).

5. Honorer yang masa kerjanya kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021.

6. Honorer yang pembayaran gajinya bukan melalui APBN/APBD.

Skema pendataan untuk tenaga honorer tersebut terbagi menjadi prafinalisasi dengan masing-masing admin/operator instansi yang mana dapat mendaftarkan tenaga honorernya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan serta mengumumkan hasilnya di kanal informasi instansi.

Sebagai informasi, berikut merupakan daftar formasi seleksi CPNS dan PPPK 2022 terbaru yakni diantaranya:

1. Kebutuhan formasi pada pemerintah pusat yakni sebanyak 95.324 formasi yang terdiri dari guru sebanyak 50.000 formasi, dosen sebanyak 15.000 formasi, nakes sebanyak 7.000 formasi dan jabatan teknis sebanyak 23.324 formasi.

2. Kebutuhan formasi pada pemerintah daerah yakni sebanyak 1.054.276 yang terdiri dari guru sebanyak 758.018 formasi nakes sebanyak 255.249 formasi dan jabatan teknis sebanyak 41.009 formasi.

3. Kebutuhan formasi pada sekolah kedinasan dengan formasi CPNS yakni sebanyak 8.941 formasi.

4. Kebutuhan formasi untuk daerah Papua dan Papua Barat yakni sebanyak 41.888 formasi yang terdiri dari PPPK dan CPNS Papua sebanyak 28.895 formasi dan PPPK dan CPNS Papua Barat sebanyak 12.993 formasi.

Selain itu, untuk membuat akun SSCASN yang dapat digunakan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022 yakni:

1. Pertama pendaftar CPNS dan PPPK 2022 masuk ke website sscasn.bkn.go.id.

2. Kedua, silahkan klik registrasi.

3. Ketiga, pendaftar wajib memasukkan NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password, pilih pertanyaan pengaman, dan isikan jawaban pengaman.

4. Keempat, pendaftar wajib mengunggah hasil scan KTP dan swafoto.

5. Kelima, pendaftar wajib memasukkan kode CAPTCHA.

6. Keenam, silahkan klik submit.

7. Ketujuh, masuk ke website sscasn.bkn.go.id/daftar/login.

8. Kedelapan, pendaftar wajib melengkapi data pribadi yang masih kosong.

9. Kesembilan, pendaftar memilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan.

10. Kesepuluh, pendaftar wajib melakukan upload dokumen dan cek resume.

11. Kesebelas, pendaftar wajib melakukan cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan jadwal dalam seleksi PPPK 2022 yakni…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis