Kabar baik datang di awal tahun bagi para tenaga honorer dimana di tahun 2023 akan ada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Kabar tersebut tentunya dinanti-nantikan oleh tenaga honorer yang khawatir mengenai informasi tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK yang belum ada kejelasan.
Bagi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023, para tenaga honorer harus menyiapkan diri dalam berbagai hal termasuk sampai sampai pada administrasi. Berikut ini beberapa poin yang menerangkan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tahun 2023.
- Sudah Banyak Guru Honorer yang Diangkat Tahun 2022
Jika kita melihat data statistik pendaftaran PPPK tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dimana kriteria pelamar dibagi menjadi empat jenis pelamar yaitu Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3, dan Prioritas 4 atau Umum. Total pelamar yang sudah mendaftar dan telah memenuhi kriteria sesuai jenis pelamar telah mencapai 385.584. Sehingga total penerimaan tenaga honorer menjadi ASN PPPK pastinya banyak sekali untuk tahun 2022.
- Data Pelamar Prioritas 1, 2 dan 3 Sudah Dikunci
Melansir informasi dari Kemdikbud, jika data pelamar sudah dikunci maka segera mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran di tahun 2023. Bagi Anda termasuk guru honorer yang belum mendaftar PPPK maka bisa memperbaiki Dapodik, seperti jika ijazahnya adalah guru SD maka anda harus menjadi wali kelas sesuai dengan ijazahnya. Untuk perekrutan tahun 2023 juga akan dilaksanakan dengan sistem yang sama pada tahun 2022.
- Penetapan Kebutuhan Formasi dari Pusat
Ketimpangan formasi yang terjadi antara pemerintah pusat (Kemendikbudristek) dengan pemerintah daerah, maka dari itu tahun 2022 formasi yang tersedia sudah ditetapkan langsung oleh Kemendikbudristek. Sedangkan di tahun 2023 ini, Kemendikbudristek sudah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK. Selain itu Kemendikbud Ristek mendorong Pemda untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan lapangan. Anggaran gaji dan tunjangan untuk guru PPPK menjadi kewajian dari transfer daerah.
- Dana Alokasi Umum Penggajian PPPK Sudah Dikunci
Seperti yang sudah disampaikan Kemendikbud Ristek, anggaran gaji dan tunjangan PPPK sudah menjadi kewajiban daerah untuk menyalurkan kepada guru. Dana tersebut akan ditransfer ketika Pemda sudah melakukan pengangkatan sesuai dengan tenaga kerja PPPK yang diangkat. Anggaran yang diberikan tentu saja sesuai dengan formasi yang telah diajukan, yaitu 662.919 calon PPPK.
- Linearitas Ijazah Akan Dipermudah
Saat ini banyak sekali guru-guru yang memiliki ijazah Bahasa Inggris tapi mengajar di SD. Sesuai dengan dengan Kurikulum Merdeka, ijazah Bahasa Inggris tersebut akan bisa dilinearkan dengan maksud bisa mengajar di SD, hal tersebut tentu saja akan diikuti oleh mata pelajaran yang lain, mulai dari SMP, SMA dan SMK.
Halaman Selanjutnya
Pendaftaran PPPK
Halaman : 1 2 Selanjutnya