Tabel Angka Kredit Guru 2021 untuk Kenaikan Pangkat Golongan PNS

- Editor

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di masa sekarang kenaikan pangkat para guru PNS memang tidak semudah membalikkan tangan. Untuk naik pangkat harus memenuhi angka kredit tertentu. Ada satu tabel angka kredit guru 2021 yang perlu dipahami oleh tenaga pendidik yang ingin naik pangkat.

Untuk Anda yang belum paham, sebelum naik pangkat ke level selanjutnya setidaknya para pendidik harus berada di posisi tersebut selama 2 tahun. Artinya setelah dua tahun tersebut barulah Anda bisa mulai mengajukan untuk naik pangkat dari golongan yang sebelumnya.

Sembari menunggu kenaikan pangkat, tentu Anda harus sesegera mungkin mengumpulkan angka kredit. Pemahaman terkait tabel berikut ini menjadi penting agar Anda bisa punya target capaian sehingga di 2 tahun ke depan bisa mencapai target minimum angka tersebut.

Dari tabel di atas dapat dipahami jika Anda yang kini berada di posisi III/C atau guru muda penata dan ingin naik ke posisi III/D tentunya harus memenuhi angka kredit yang ditentukan. Untuk naik ke posisi tersebut, Anda harus mengumpulkan sedikitnya 6 poin untuk publikasi ilmiah (pi) karya ilmiah. 

Dari 6 poin karya ilmiah tersebut salah satunya harus dalam bentuk laporan penelitian yang berkaitan dengan pendidikan. Selain itu, salah satu dari 6 itu juga harus membuat artikel yang diterbitkan di jurnal ber-ISSN serta pengembangan diri sebanyak 3 kali.

Jika di golongan sebelumnya Anda sukses dan ingin naik pangkat lagi untuk menuju ke IV/A maka perlu menulis karya ilmiah lagi minimal dapat  8 angka kredit Untuk ketentuannya juga sama seperti sebelumnya yaitu salah satu publikasi harus dalam bentuk laporan penelitian serta artikel dalam bentuk jurnal.

Sedangkan untuk pengembangan diri ada tambahan satu dari yang sebelumnya hanya 3 pengembangan diri saja. Jadi proses perhitungannya bukan nambah 2 karya dari sebelumnya tetapi perlu dimulai dari nol sehingga harus membuat karya untuk mencapai angka kredit 8.

Lanjut lagi untuk Anda yang ingin naik pangkat dari golongan IV/A ke IV/B  syaratnya sama saja yaitu perlu mengumpulkan 8 angka kredit dari publikasi karya ilmiah. Untuk pengembangan diri pun juga sama yaitu senilai 4 dan ini harus terpenuhi dalam waktu 2 tahun saja.

Jadi untuk proses kenaikan pangkat guru PNS memenang dituntut harus bekerja keras karena ini tidak bisa ditawar. Sebab, ini merupakan peraturan terbaru dari pemerintah dan inilah yang kadang disebut-sebut memberatkan guru karena hanya membuat karya ilmiah atau karya inovatif.

Jadi demikian tadi adalah tabel angka kredit guru 2021 yang harus selalu tersimpan agar bisa menjadi panduan bagi Anda. Jika di masa dua tahun Anda belum mencapai angka tersebut tentu tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat.

Jadi persiapkan dari sekarang dan sering ikut pelatihan-pelatihan untuk menambah angkat kredit tersebut. 

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang kenaikan pangkat guru dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 8,264 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis