Syarat Sertifikasi Dihilangkan dalam Tunjangan Guru 2023? PPG Tidak Lagi Jadi Hambatan Kesejahteraan Guru!

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru 2023 – RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, memuat peraturan baru yang merubah syarat untuk mendapatkan tunjangan guru jauh lebih mudah.

Nadiem Makarim mengatakan dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru, sertifikasi guru atau PPG, tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023.

Tidak perlu khawatir, guru masih dapat menerima tunjangan guru di tahun 2023 meski pun sebelumnya tidak pernah ikut sertifikasi PPG.

Karena naskah RUU Sisdiknas yang baru dibentuk untuk memecahkan proses sertifikasi dan tunjangan, tidak menggabung nya dalam tahapan proses yang sama seperti UU guru dan dosen yang lama.

RUU Sisdiknas menetapkan bahwasannya yang sudah menjadi guru, maka nama mereka akan diputihkan dan bisa diberikan tunjangan tanpa harus mengikuti proses sertifikasi.

Nantinya, sertifikasi PPG akan di alih fungsikan menjadi tes untuk memastikan kualitas para calon guru baru agar memiliki kualitas yang lebih baik kedepannya.

Nadim berencana kapasitas PPG nantinya bisa 100 persen di dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, sehingga menutup kebutuhan guru yang setiap tahunnya itu selalu ada kekurangan karena banyak yang pensiun.

Hal itulah yang menjadi alasan mengapa sertifikasi PPG tidak boleh dihilangkan dan tidak bisa diberikan begitu saja kepada semua guru.

Halaman berikutnya

Proses sertifikasi PPG akan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis